PNS Bermasalah di Tanjungpinang akan Dipecat
Oleh : Habibie Khasim
Kamis | 22-09-2016 | 18:23 WIB
PNS-dipecat.gif

Ilustrasi PNS yang dipecat dengan tidak hormat (Sumber foto: cikalnews.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang ternyata tengah melakukan rangkaian prosedur pemecatan 4 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar disiplin dan terkena kasus berat hingga dipidana.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang, Raja Khairani, pemecatan akan dilakukan hingga prosedur yang masuk dalam aturan, diselesaikan.

Oknum PNS yang akan dipecat tersebut masing-masing, 3 ASN dengan kasus narkoba berada di Satuan Polisi Pamong Praja, dan seorang ASN dengan perkara disiplin di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Tanjungpinang.

"Termasuk juga oknum honorer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang berinisial "A" yang melakukan pemalsuan Kartu Keluarga. Kita akan memecat mereka," ujar Raja Khairani saat diwawancarai, Kamis (22/9/2016).

Untuk kasus narkoba, dia mengatakan saat ini sedang diproses, sementara itu untuk pelanggaran disiplin, pihaknya sedang mengikuti aturan yang ada, yang jelas tidak ada ampunan bagi mereka.

"Mereka akan dipecat secara tidak terhormat," tambahnya.

Editor: Udin