Inilah Formasi SOTK Tanjungpinang yang Baru
Oleh : Habibie Khasim
Rabu | 21-09-2016 | 18:02 WIB
Kepala-BKD-Kota-Tanjungpinang-Raja-Khairani.gif

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang, Raja Khairani (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bidang Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Tanjungpinang telah menyusun formasi sementara Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru, setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Terkait Hal ini menurut data yang BATAMTODAY.COM dapatkan dari Kepala Badan Kepegawaian Kota  Tanjungpinang, Raja Khairani, ada sebanyak 25 SKPD yang nantinya akan dimasukkan dalam pengesahan draf Perda SOTK yang baru.

"Ini hanya usulan, disepakati atau tidak masih menunggu proses," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang Raja Khairani, Rabu (21/9).

Memang formasi tersebut nantinya akan diserahkan ke Menteri Dalam Negeri, untuk sekarang kata Khairani, belum final, karena masih harus menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan data rencana organisasi perangkat daerah yang telah ditandatangani Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, 25 SKPD yang menyesuaikan Perpres Nomor 18 tahun 2016, meliputi Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Kota (tipe B), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Tipe B), Badan Pendapatan Daerah (Tipe B), Badan Pengelolaan dan Keuangan dan Aset Daerah (Tipe B).

Selain itu juga Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Tipe A), Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencataan Sipil (Tipe A), Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (tipe A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (Tipe A).

Kemudian, Dinas Sosial (Tipe B), Dinas Kebudayaan dan Periwisata (Tipe A), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Tipe A), Dinas Pendidikan (tipe A), Dinas Perindusterian dan Perdagangan (Tipe B), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (tipe A), Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (tipe B), Dinas Lingkungan Hidup (Tipe A), Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (Tipe A), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Tipe B).

Selanjutnya, Dinas Perumahan Permukiman Kebersihan dan Pertamanan (Tipe B) memiliki fungsi pertanahan, kebersihan, pertamanan, dan pemakaman. Dilanjutkan dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip (Tipe A),
Dinas Komunikasi dan Informastika (Tipe A) dengan fungsi statistik dan persandian. Diakhiri dengan
Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe A) yang bergabung bersama pemadam kebakaran.

Editor: Udin