Polisi Bekuk 2 Pelaku Congkel Jok Motor dan Satu Pelaku Jambret di Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 19-09-2016 | 17:50 WIB
eskpose-pencurian.gif

Expos pelaku jambret dan congkel jok motor di Mapolres Tanjungpinang, Senin (19/9/2016).(Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Polsek Tanjungpinang Kota bersama Polres Tanjungpinang berhasil membekuk Feri Alfian (25) dan Niken Astuti yang merupakan pelaku congkel jok motor dan Riau Bagus Saputra (22) pelaku penjambretan.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro menjelaskan, mendapatkan laporan dari korban bahwa dirinya dijambret di sekitar jembatan II Senggarang di Jalan Daeng Celak, pukul 20:30 WIB, Rabu (12/8/2016)lalu‎.

"Dengan cara  menarik tas milik korban, sehingga korban sampai jatuh dan pelaku melarikan diri,"‎ ujar Joko saat melakukan expos di Mapolres Tanjungpinang, Senin (19/9/2016).

Lebih jauh Joko menjelaskan, pelaku ditangkap karena mendapatkan ciri-ciri kendaran yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya di Senggarang beberapa waktu lalu.

"Pada saat penangkapan, di tangan pelaku diamankan barang bukti satu tas, satu unit sepeda‎ merk Satria FU Warna Hitam tanpa plat nomor, satu kaos yang digunakan pelaku dan satu plat nomor polisi BP 6646 BR, satu buah celana jeans warna hitam dan satu buah tas warna biru merk Zara," ungkapnya

Sedangkan untuk pelaku congkel jok Motor, Joko mengatakan, modus yang mereka gunakan dengan mengangkat jok sepeda motor menggunakan tangan dan setelah melakukan aksinya, pelaku pergi.

"Tersangka feri berhasil mengambil uang senilai Rp4 juta dan satu unit HP yang ada di dalam jok motor," katanya

Mendapat laporan dari korban, Tim operasional langsung ke Kilometer 12 arah Uban, kemudian ditangkap tersangka Niken Astuti. Berdasarkan keterangan Niken, handpone yang digunakan di dapat dari Feri Alpian.

Berdasarkan pengakuan Niken, tim operasional langsung membekuk Feri Alpian di kos-kosan, dari hasil introgasi, Feri Alpian mengaku telah mengambil dompet berisi uang dan handpone dari dalam jok di Jalan Masjid.

Pada saat melakukan penangkapan tersangka Feri, dari tangannya diamankan satu buah Handpone Samsung Galaxy warna putih dan satu buah sepeda motor yamaha mio Z warna hitam, dengan nomor polisi BP 5043 WR.

Atas perbuatannya, pelaku Riau Saputra melanggar pasal 365 KUHP jo pasal 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sedangkan pelaku Feri Alpian dan Niken disangka dengan pasal 362 KUH Pidana diancam 7 tahun penjara.

Editor: Udin