Polisi Tangkap Juli Suhendra, Pencuri di Toko Emas di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 19-09-2016 | 16:14 WIB
pencuritokoemaspinang.jpg

Tersangka pencurian di empat TKP Juli Suhendra (22) yang tidak menggunakan baju tahanan saat di Ekspos di Polres Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Juli Suhendra (22) tersangka pencurian di empat tempat di wilayah hukum Polres Tanjungpinang dan Polres Bintan, akhirnya dibekuk oleh polisi. Akibat ulah mereka, korban mengalami kerugian sebesar Rp40 juta.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko B‎intoro mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan dari seorang pemilik Toko Emas Indah Jaya, bahwa toko miliknya disatroni oleh pencuri.

Mendapat laporan tersebut anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota yang dibantu oleh anggota raskrim Polres Tanjungpinang melakukan pengejaraan pelaku.

“Modus yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura membeli kalung emas dan meminta kepada korban untuk mengeluarkan mengeluarkan kalung emas seberat 4,5 gram dari etalase. Selanjutnya kalung emas dipakai oleh pelaku, dan seketika pelaku kabur dan membawa kalung tersebut,” ujar Joko saat melakukan pers conference di Mapolsek Tanjungpinang, Senin (19/9/2016).

Joko juga menjelaskan, penangkapan tersangka di tangkap di rumah keluarganya, dijalan KM 8 Atas Kota Tanjungpinang, Sabt u(17/9/2016).

Pada saat dilakukan olah TKP dan penangkapan terhadap tersangka, dirinya mengakui telah mengambil satu buah kalung di toko emas Indah Jaya

Baca Juga: Pura-pura Beli, Maling Bawa Kabur Emas Seharga Rp5 Juta‎

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka telah melakukan aksinya di empat TKP, antaralain di Toko Emas Indah Di Tanjungpinang, Toko Emas di Tanjunguban, toko mas di Kijang dan Toko Handphone Legen Tanjungpinang,” ungkapnya.

Menurutnya Kapores, sementara ini terkait dengan barang-bukti, dari keterangan tersangka barang bukti emas tersebut telah di gadaika‎n dan terkait dengan barang bukti yang terdapat di wilayah Polres Bintan masih dilakukan pengembanga.

Barang bukti yang didapat satu lembar surat bukti kredit, satu unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor Plat BP 1056 YB dan satu buah kaca mata hitam.

"Kita konfirmasi dulu sama pihak Polres Bintan, tetapi kalau di wilayah Polres Tanjungpinang menyebab kerugian sebesar Rp40 juta," katanya.

Akibat kejadian ini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Dardani