Satreskrim Polres Tanjungpinang Bekuk Pelaku Pencurian Toko Emas di Banyak TKP
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Sabtu | 17-09-2016 | 12:50 WIB
Kasat-Reskrim-Polres-TPI.gif

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil membekuk pelaku pencurian di Toko ‎Emas Indah yang terdapat di Jalan Merdeka Nomor 17, Kota Tanjungpinang. 

Dari informasi di lapangan, diketahui pelaku beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP), antara lain: Toko Emas Indah di Tanjungpinang, Toko Emas di Tanjunguban, toko emas di Kijang dan Toko Handphone Legen Tanjungpinang. Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, melalui Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan, membenarkan bahwa pelaku pencurian yang terjadi di empat TKP telah berhasil diamankan, Sabtu (17/9/2016) pagi.

"Pelaku dibekuk oleh satuan gabungan, antara Polsek Kota Tanjungpinang dan Polres Tanjungpinang, dan sekarang pelaku telah mendekam di sel tahan Mapolres Tanjungpinang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Andri saat dikonfirmasi awak media.

Andri mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam, yang ‎pada saat melakukan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli. Sementara itu terkait dengan identitas pelaku dirinya enggan untuk dikonfirmasi.

"Kalau identitas pelaku, silahkan tanya ke Kapolres dan Kasubag Humas," katanya.

Sebelumnya diketahui, Toko Mas Indah yang terdapat ‎di Jalan Merdeka nomor 17, Kota Tanjungpinang, mengalami kerugian sebesar Rp21 juta, yang disebabkan oleh salah seorang pelaku laki-laki yang berpura-pura untuk membeli kalung emas seberat 45,5 gram. Ternyata pelaku tersebut berhasil menggondol dan membawa kabur emas tersebut, Minggu (4/9/2016) pukul 12:55 WIB.

Mendapat kejadian tersebut, pada hari itu juga Ln (36), pemilik Toko Emas Indah, melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Tanjungpinang. Ketika mendapat laporan, Anggota Kanit Reskrim Polsek Kota, langsung melakukan olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Editor: Udin