PP Perangkat Daerah Dinilai Kebiri Fungsi Pengawasan DPRD
Oleh : Habibi Khasim
Jum'at | 16-09-2016 | 15:36 WIB
20160916_160530.jpg

Ketua Komisi I DPRD Tanjungpinang Maskur Tilawahyu. (Foto: tuahkepri.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang menilai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menghilangkan fungsi pengawasan DPRD.

Hal itu salaha satunya disampaikan Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno. Ia mengaku, PP Perangkat Daerah belum sesuai dengan pemerintah daerah. Kemudian yang paling keras berkomentar adalah Ketua Komisi I DPRD Tanjungpinang Maskur Tilawahyu.

"Sekarang, kami hanya menentukan dinas dengan tipe ini. Sementara struktur perangkat daerah itu sendiri hanya ditentukan kepala daerah. Hilang kewenangan DPRD," ujar Maskur Tilawahyu.

Menurut Maskur, dulu ketika DPRD terlibat dalam pembentukan SKPD, juga termasuk menentukan jumlah bidang berdasarkan beban kerja SKPD terkait. "Ini akan berimbas pada penyusunan anggaran, DPRD akan kesulitan ketika terlibat dalam penyusunan anggaran nanti," ujarnya.

Permasalahan tersebut, kata Maskur, tidak hanya terjadi di Tanjungpinang. Tetapi di seluruh Indonesia mengalami hal yang sama.

Dalam hal ini, Maskur menilai pemerintah pusat seolah ingin mengembalikan desentralisasi daerah menuju sentraliasi pusat. Sehingga menimbulkan pertanyaan apakah pemerintahan sekarang ini benar-benar memperhatikan otonomi daerah atau tidak.

"Karena ini sudah jadi Peraturan Pemerintah, kami coba ikuti dulu. Tapi suatu saat kami akan coba minta PP ini ditinjau kembali, termasuk kewenangan daerah yang ditarik ke pusat," tegasnya.

Editor: Dardani