Ranperda Perangkat Daerah Digesa, Dewan Targetkan Selesai Akhir Oktober
Oleh : Habibi Khasim
Jum'at | 16-09-2016 | 10:02 WIB
suparno_ketua_dprd_tpi.jpg

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Suparno. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Suparno menargetkan, pembahasan Ranperda Perangkat Daerah selesai selama sebulan.

 

Meskipun idealnya, Pansus penyusunan Ranperda tersebut memakan waktu 3 bulan. Tapi, karena Desember dead line dari pengesahan, Dewan akan menggesanya.

"Sebenarnya, masa yang diberikan kepada pansus setelah padangan umum fraksi nanti, masanya 3 bulan, namun kita upayakan dalam kurun satu bulan bisa selesai," ujar Suparno saat diwawancarai usai Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Tantang Perangkat Daerah Oleh Wali Kota Tanjungpinang, Di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Kamis (15/9/2016).

Suparno mengaku Ranperda tersebut bisa diselesaikan dalam waktu satu bulan. Karena menurut dia, liteatur ranperda tersebutsudah jelas, intruksi dari PP Nomor 18 tahun 2016 juga sudah jelas, sehingga pembahasannya tidak terlalu rumit dan memakan banyak waktu.

"Sekarang Perangkat daerah tidak seperti dulu, yang jelimet. Sekarang semua sudah jelas, tinggal dewan merampungkan dan menuangkan ide-ide kreatif saja, tentunya tidak begitu rumit, kita harapkan sebelum sebulan itu bisa selesai," ujar Suparno.

Suparno jamin bahwa Ranperda SOTK ini tidak akan sampai Desember, karena memang pelantikan dan segala hal, termasuk APBD juga mengacu kepada Ranperda SOTK ini nantinya, makanya harus digesa.

Editor: Dardani