Dana Hibah Rp15 Miliar APBD Kepri ke UMRAH

Soal Dana Hibah UMRAH, TP4D Kejati Kepri akan Lakukan Kajian Hukum Yuridis
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 16-09-2016 | 08:00 WIB
demo-dosen1.jpg

Aksi solidaritas dosen dan staf pekerja UMRAH di Dinas Pendidikan Kepri menuntut pengucuran dana bansos. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyatakan akan melakukan kajian hukum yuridis terkait pemberian dana hibah ‎Rp15 miliar dari APBD Provinsi Kepri ke UPT instansi vertikal Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) sejak 2012-2016.

Selain itu, Kejaksaan sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah Daerah (TP4D), juga meminta pada Dinas Pendidikan (Disdik) dan manajeman UMRAH agar menjabarkan dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dan rencana penggunaan Rp15 miliar dana hibah APBD Kepri yang diajukan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra SH, mengatakan, kesepakatan dan keputusan itu diambil setelah Disdik Kepri dan UMRAH melakukan pertemuan di Kejati Kepri membahas polemik belum dikucurkanya Rp15 miliar dana hibah APBD Kepri 2016 ke UMRAH, Rabu (14/9/2016).

"Pada intinya, dalam pertemuan itu, kami dari TP4D mendengar curhat dari UMRAH dan Dinas Pendidikan terkait dengan Rp15 miliar dana hibah yang sudah teralokasi di APBD 2016. Tetapi belum dikucurkan ke UMRAH, karena Kepala Dinas Pendidikan Kepri, selaku pejabat penggunaan anggaran enggan menandatangani Naskah Perjanjiaan Hibah Daerah (NPHD)," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (15/9/2016).

Baca Juga: Hampir Setahun Tak Terima Gaji dan Tunjangan, Dosen dan Staf UMRAH Demo Disdik Kepri

Pihak kejaksaan sebagai pendamping dalam TP4D, tambah Asri Agung, tetap mendukung terselenggaranya pendidikan di UMRAH, demikian juga soal penggunaan dana APBD di saat mengalami defisit ‎saat ini.

"Kami akan buat kajiaan yuridis hukumnya mengenai mekanisme dan aturan hukum yang mengatur dalam penerimaan hibah tersebut. Dinas Pendidikan dan UMRAH sebagai pemberi dan penerima hibah, juga kami minta untuk membuat laporan pertangungjawaban dan jabaran atas rencana penggunaan serta terhadap penggunaan dana Hibah 2012-2015 yang telah dilaksanakan," tuturnya.

Kejati Kepri menampung tanggapan masing-masing, serta mengharapakan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan dalam pengalokasiaan, pengucuran‎ dan penggunaan dana hibah APBD ke UMRAH sebagai UPT instansi vertikal pusat itu.

Sesuai dengan pasal 26 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2008 tentang pemberian hibah dari APBD ke instansi vertikal, mengharuskan penyaluran dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUD ke RKUN.

Seharusnya, ‎ketentuaan hibah dan proses pencairan dana hibah daerah pada instansi vertikal harunya melalui pemindahbukuan dari Buku Kas Umum Daerah ke Kas Umum Negara. Selanjutnya dimasukan dalam Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) UPT UMRAH sebagai instansi vertikal di bawah kementerian.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 39 tahun 2012 dan terakhir Permendagri Nomor 14 tahun 2016, aturan pemberian hibah juga diperjelas kriteria penerima bansos dan dana hibah.

Untuk bansos, penerima harus ada risiko sosial, menyangkut pemberdayaan, rehabilitasi, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan program bencana alam. Kalau orang tidak terkena resiko sosial maka bansos tidak berasal dari APBD.

‎Selain itu, dalam pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Permendagri Nomor 32 Tahun 211, hibah dari APBD kepada pemerintah/instansi vertikal, dilakukan dengan ketentuan hibah dimaksud sebagai penerimaan negara dan/atau hanya untuk mendanai kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai dari APBN.

Editor: Dardani