Terbukti Miliki Sabu 4,24 Gram, Jumadi Hanya Diganjar 4 Tahun
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 15-09-2016 | 15:41 WIB
divonisringan.jpg

Jumadi Kurniawan alias Madi, terdakwa pemilik sabu sebanyak enam paket dengan berat 4,24 gram, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jumadi Kurniawan alias Madi, terdakwa pemilik sabu sebanyak enam paket dengan berat 4,24 gram, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim Iriaty Choirul Ummah SH bersama Corpioner SH dan Jhonson Sirait SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (15/9/2016).

Dalam pertibangannya, majelis hakim Iriaty mengatakan, hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah ditahan, terdakwa masih memiliki tanggung jawab dan merupakan tulang punggung keluarga.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaraaan narkoba dan perbuatan terdakwa bisa merusak generasi muda penerus bangsa.

Dalam putusannya, majelis hakim Iriaty menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 112 ayat ‎1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan penjara," ujar Iriaty.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH. JPU Rabuli pun mengatakan menerima putusan majelis hakim, begitu juga terdakwa Jumadi yang didampingi penasehat hukumnya, Sri Ernawati SH.

‎Sementara beberapa barang bukti yang didapat dari terdakwa, seperti satu paket yang disimpan dalam botol bedak dan 5 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 4,24 gram, serta seperangkat alat hisap sabu, dinyatakan disita untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, terdakwa Jumadi yang berkerja sebagai supir di Bank Panin Tanjungpinang diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang di parkiran Bank Panin pada Kamis (31/3/2016 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB.

Editor: Dardani