Pemilik Sabu 0,39 Gram dan Ganja 806,2 Gram Diganjar 8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 15-09-2016 | 10:14 WIB
irawannarkoba.jpg

Irwan Saputra (36) terdakwa pemilik sabu 0,39 gram, ganja 806,20 gram usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang) ‎

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Irwan Saputra (36), terdakwa pemilik sabu 0,39 gram, dan ganja 806,20 gram divonis 8 tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Corpioner SH bersama Iriaty Choirul Ummah SH dan Jhonson Sirait SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (14/9/2016).

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Corpioner menyatakan, terdakwa terbukti bersalah memiliki, menguasai dan menyimpan ‎narkotika golongan satu bukan tanaman dan tanaman sebagai mana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika‎

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 milliar subsider 6 bulan penjara," ujar Corpioner.

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Triyanto SH, yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 12 tahun penjara ‎dan denda Rp1 milliar subsider 6 bulan penjara‎.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Sri Ernawati SH menyatakan menerima, tetapi jaksa penuntut hukum menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.

Sebelumnya terdakwa ditangkap oleh ‎Anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang yang mendapat informasi masyarakat yang di bengkel Sepeda Motor yang terletak tepi Jalan R.H Fisabilillah Km 8 Atas, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pukul 00:30 WIB, Minggu (21/2/2016).

‎Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa didapat 1 (satu) paket kecil berisi serbuk putih di duga narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram.

Kemudian, dilakukan penggeledahan di dalam kamar dan disekitar bengkel dari hasil penggeledahan di dalam sebuah laci lemari kecil di kamar Terdakwa ditemukan 14 (empat belas) paket terbungkus lakban berisi daun, biji dan batang diduga narkotika jenis ganja.

Selain itu, juga ditemukan seperangkat alat hisab sabu, kantong plastik bening saksi yang kesemuanya kepemilikannya diakui milik Terdakwa, selanjutnya terhadap 14 (empat belas) paket terbungkus lakban berisi daun, biji dan batang diduga narkotika jenis ganja‎yang seluruhnya seberat 806,20 gram. ‎

Editor: Dardani