Inilah Format Susunan Prangkat Daerah yang Diajukan Provinsi Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 15-09-2016 | 10:02 WIB
kantorgub.JPG

Kantor Gubernur Kepri. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepri sesuai dengan PP Nomor 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, sebagai implementasi UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Daerah dan UU nomor 5 Tahun 2015 Tentag ASN, mengakibatkan Struktur Organisasi Tata Pemerintahan (SOTK) Kepri mengalami perobahan.

 

Dalam Susunan Prangkat Daerah yang diajukan Pemerintah melalui Ranpersa Susunan Prangkat Daerah ke DPRD Kepri, Terdapat peleburan dan pemisahaan sejumlah dinas dan Badan di Pemerintah Provinsi Kepri.

Dari Ranperda Susunan Prangkat Daerah yang disampaikan Pemerintah Kepri, Terdapat 2 Sekretariat, satu Inspektorat dan 20 Dinas, serta 3 Lembaga Badan.

Terkait dengan sejumlah pandangan Fraksi DPRD Kepri, atas Ranpersa Susunan Prangkat Daerah yang banyak mendapat sorotan dari DPRD, Gubernur provinsi Kepri Nurdin Basirun mengatakan, akan kembali dibahas dan disinkronkan secara bersama dengan DPRD Kepri.

"Memang susunan Prangkat daerah yang kami ajukan bukan menjadi final, oleh karrna itu perlu pembahasan bersama dengan DPRD Kepri, sesuai dengan kebutuhaan, kaya makna dan fungsi, yang kita sesuai dengan kondisi daerah serta keuangan pemerintah," ujar Nurdin Basirun.

Pelaksanaan pembahasan, Tambah dia, akan dilakukan lebih Intens, dengan seluruh aggota DPRD Kepri.

Sesuai dengan Ranperda Susunan Prangkat Daerah yang disampaikan Pemerintah ke DPRD Kepri, terdapat dua yaitu Sekretariat Daerah (Sekda) dan Sekretariat Dewan (Sekwan), kemudian didalam Sekretariat Daerah terdapat 3 Asisten dan 8 atau 9 Biro.

‎Sedangkan Badan, akan berkurang dari sebelumnya 8 Badan menjadi hanya 4 Badan. Sejumlah Badan tersebut adalah Badan Perencanaan Daerah (Bapeda), Badan Litbang, Badan Keuangan, Bdan Pendapatan, dan Badan Kepegawaiaan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

Dari 20 Dinas SKPD, terjadi penggabungan sejumlah dinas, seperti dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan yang sebelumnya Terpisah, dalam Sususnan Prangkat yang baru akan dilebur menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Demikian Juga Dinas Kesehatan (Dinkes) akan ditambah menjadi Dinas Keshatan Pengendalian Penduduk dan KB. Dinas Kominfo juga akajn digabung kedalam Dinas Perhubungan dan Persandian. Demikian juga Badan Lingkungan Hidup (BLH) akan gabung dengan Dinas Kehiatanan dan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Dinas Sosial yang selama ini SKPD sendiri, juga digabung dengan Dinas Pemberdayaan dan Peerlindungan anak dan Perempuan.

Berikut Susunan ‎ Prangkat Daerah Kepri, Berdasarkan Ranperda Perangkat Daerah yang Diserahkan ke DPRD Kepri :

- Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri ditetapkan tipe A, dengan Jumlah Biro sebanyak 8 atau 9 Orang.

Sekretaris DPRD Provinsi ditetapkan Tipe C, yang bertugas memberikan pelayanan adminidtrasi dan dukungan ‎pada rugas dan Fungsi DPRD Kepri.

Kemudian satu, kantor Inspektorat Provinsi Kepri ditetapkan tipe B, sebai pengawas penyelenggara Pemerintah daerah. Sedangkan 20 Dinas daerah Provinsi Kepri Terdiri dari :

1. Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Tipe A
2. Dinas Kesehatan Pengendaliaan Penduduk Dan Keluarga Berencana Tipe A.
3. Dinas Pekerjaan Umum (PU) Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri Tipe B
4. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kepri Tipe C
5. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Kepri tipe A
6. Dinas Sosial dan pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Provinsi Kepri Tipe A
7. Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Kepri Tipe A
8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kepri Tipe A
9. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Statistik Tipe A
10. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri Tipe A
11. Dinas perhubungan, Komunikasi dan Informatika, dan Persandiaan Provinsi Kepri Tipe B
12. Dinas Kooperasi, UKM Provinsi Kepri Tipe A
13. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepri Tipe A
14. Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Kepri Tipe A
15. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepri Tipe A
16. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Tipe A.
17. Dinas Parewisata dan Kebudayaan Provinsi Kepri tipe A
18. Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Kepri Tipe A
19. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepri Tipe B
20. Dinas Perindusteriaan dan Perdagangan Provinsi Kepri Tipe A

Selain itu juga Terdapat 4 Badan yang akan dibentuk diantaranya:

- Badan Perencanaan Dan Litbang Provinsi Kepri Tipe A
- Badan Keuangan Provinsi Kepri Tipe B
- Badan Pendapatan Provinsi Kepri Tipe B
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kepri Tipe B

Editor: Dardani