Terdakwa Mengaku Stres Ditinggal Istri

Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diganjar 5 Tahun Bui
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 14-09-2016 | 18:14 WIB
pemerkosaanak.jpg

Syahrudin Bin Asli (29) pemerkosa anak di bawah umur dihukum 5 tahun penjara. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Syaharudin bin Asli (29), terdakwa pemerkosa anak di bawah umur, sebut saja Bunga (13), dihukum 5 tahun penjara. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Jhonson Ferdy Erson Sirait SH bersama Iriaty Choirul Ummah SH dan Corpioner SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (14/9/2016).

Jhonson menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana melanggar Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Jhonson.

Putusan ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zupri SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, M. Indra Kelana, menyatakan menerima putusan hakim. Demikian juga JPU.

Sebelumnya, berawal saat terdakwa bertemu dengan korban tak jauh dari lokasi kamar mandi. Terdakwa lantas menarik ke dalam kamar mandi dan melakukan pemerkosaan di sebuah kamar mandi umum Kecamatan Selayar Lingga‎, pada Tanggal 23 Juni 2016 lalu.

‎Berdasarkan hasil visum yang telah dilakukan, korban dinyatakan dokter masih perawan dan tidak terjadi kerusakan di bagian selaput darah dan masih utuh.‎

Saat kejadian hanya ada korban dan terdakwa yang memang sudah saling mengenal. Terdakwa mengaku melakukan tindakan tersebut lantaran ‎stres setelah ditinggalkan istrinya.

Editor: Dardani