Ogah Kembalikan Kerugian Negera, Kejati Kepri Lacak Aset 8 Tersangka Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 13-09-2016 | 18:14 WIB
Aspidsus1.jpg

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri N. Rahmat SH.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri akan melacak aset 8 tersangka korupsi dana Bansos Batam ke Persatuan Sepak Bola (PS) Batam, korupsi dana honor guru Tempat Pendidikan Alquran (TPQ) Batam, serta korupsi pengadaan mess dan asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang.

Pelacakan aset para koruptor ini, terpaksa dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri terhadap tersangka Haris Hardi Alim, Khairul, dan Rustam dalam korupsi Bansos Batam tahun 2011 ke PS Batam senilai Rp715 juta.

Juga terhadap aset tersangka Abdul Samad, Junaidi, dan Jamiat dalam korupsi Bansos Batam untuk honor guru Tempat Pengajian Alguran (TPQ) pada sejumlah masjid dan musholah di Batam, yang diduga merugikan negara Rp3,9 milliar dari Rp6 miliar yang dikucurkan dari APBD 2011 Batam.

Demikian juga pada 2 tersangka korupsi pengadaan mess dan asrama mahasiswa Anamabas di Tanjungpinang, yakni mantan Sekda Anambas Radja Djelak Nur Djalala (RDND) dan Zulfahmi, yang diduga merugikan negara Rp1,5 milliar dari Rp5 miliar yang dikucurkan dari APBD 2010.

"Ke-8 tersangka tidak ada yang mau mengembalikan kerugian negara, sehingga dalam penuntutan kami terpaksa melakukan pelacakan aset masing-masing tersangka, untuk disita sebagai pengganti nilai kerugian negara," ungkap Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Kepri N. Rahmat SH kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (13/9/2016).

Selain melacak aset masing-masing tersangka, Rahmat menambahakan, pihaknya juga sedang merampungkan berkas perkara ke-8 tersangka guna dilakukan pelimpahan dan penuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Saat ini berkas perkara masing-masing tersangka sedang kami siapkan, disamping melacak aset masing-masing tersangka. Mudah-mudahan, bulan ini dapat kami limpahkan ke pengadilan guna dilakukan penuntutan," ujarnya.

Sebelumnya, ‎penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan 8 tersangka dalam 3 kasus kasus korupsi di Kepri. Ketiga kasus korupsi tersebut, yakni dugaan korupsi penggunaan dana Bansos di APBD Batam dan APBD Anambas.

Ke-8 tersangka korupsi bansos ini, antara lain Haris Hardi Alim, Khairul dan Rustam dalam korupsi Bansos Batam tahun 2011 ke PS Batam. Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi Rp715 juta dana Bansos Batam ke Persatuan Sepakbola (PS) Batam yang tidak dapat diPertanggungjawabkan.

Selain itu, Kejati Kepri juga menetapkan dan menahan tiga tersangka korupsi dana Bansos Batam untuk guru honor Tempat Pengajian Alguran (TPQ) di sejumlah masjid dan musholah di Batam tahun 2011. Ketiga tersangka adalah Kasubag Bansos Sekretariat Kota Batam Abdul Samad, Kasubag Kesra Pemko Batam Junaidi, dan Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam Jamiat.

Ketiganya disangkakan melakukan korupsi dana Bansos Batam untuk gaji guru honor TPQ Batam yang diduga merugikan negara Rp3,9 miliar dari Rp6 miliar yang dikucurkan dari APBD Batam 2011.

Namun kenyataannya, dari 3.500 guru‎ yang terdata di BMG-TPQ, tidak semua yang menerima dana tersebut. Modusnya, dana diberikan pada guru yang tidak sesuai dengan ketentuan serta kriteria, dan bahkan ada yang bukan pada guru TPQ.

Sedangkan dua lainnya adalah mantan Sekda Kabupaten Anambas Radja Tjelak Nur Djalal (RTND) dan mantan Kepala Bapeda Anambas Zulfahmi (Zf), yang merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan mess dan asarama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang --yang merugikan negara Rp1,5 milliar dari Rp5 miliar yang dikucurkan dari APBD Anambas tahun 2010.

Penetapan kedua tersangka didasari dari ekspos dan kesepakatan tim penyidik secara bulat atas tugas dan fungsi serta peranan tersangka mantan Sekda Radja Tjelak Nur Djalal (RTND) dan Zf selaku PPTK pengadaan Mess Mahasiswa Anambas.

‎Dalam pelaksanaannya, dari penyidikan Kajati, Tersangka RTND melaksanakan pengadaan tiga mess mahasiswa Anambas itu, tanpa melalui tim panitia dan hanya ketua serta beberapa orang anggota, termasuk tidak menggunakan tim ahli dari penaksir (apprisal).

Adapun alokasi dana yang digunakan RTND dalam pembelian tiga rumah sebagai mess mahasiswa Anambas di Tanjungpinang, pertama Rp1,6 miliar lebih, rumah kedua Rp1,8 miliar lebih, dan ketiga Rp1,3 miliar lebih. Sehingga total dana yang digunakan seluruhnya Rp4,2 miliar lebih.

‎Penyelidik Kejati menemukan pengadaan tiga mess mahasiswa Anambas dengan pagu dana Rp5 miliar tahun 2010, tidak sesuai dengan Perpres dan tidak menggunakan tim apprisal (penaksir harga-Red), harga NJOP.

Ke-8 tersangka korupsi ini dijerat dengan dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Editor: Dardani