Korupsi Dana Bansos Kepri Rp1,5 Miliar

Banding, Mantan Anggota DPRD Kepri Abdul Aziz Dibonus 1 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 09-09-2016 | 12:50 WIB
sidang-aziz1.jpg

Terdakwa Abdul Aziz dan Obos Bustami saat menjalani persidangan perdana kasus korupsi dana bansos Kepri di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru, memberikan bonus hukuman mantan anggota DPRD Kepri  Abdul Aziz, menjadi 6 tahun penjara dalam korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Rp1,5 miliar Provinsi Kepri tahun 2012, untuk bantuan usaha Koperasi tahu tempa, dan pembangunan TPA Masjid Baitul Razak Batam. 

Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 14/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR, yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Banding PT Riau, Jarasmen Purba dan anggota Kharlison Harianja dan Eddyman Naibaho di PT Riau, Pekanbaru pada 8 Juni 2016 dan diterima serta disampaikan PN Tipikor di Tanjungpiang ke Jaksa Penuntut Umum Kajati Kepri.

"Selain hukuman penjara, terdakwa Abdul Aziz juga dihukum denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp816 juta atau menggantinya dengan kurungan badan selama 3 tahun," ujar majelis hakim PT Riau dalam putusan yang diterima PN Tanjungpinang.

Putusan Hakim PT Riau ini, lebih berat 1 tahun dari putusan hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, yang sebelumnya menghukum terdakwa Abdul Aziz 5 tahun penjara serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp816 juta. Dan apabila tidak dapat mengganti kerugian negara tersebut maka diganti dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Sedangkan terdakwa Obos Bastaman, penerima hibah dan pemilik Koperasi serta TPA Masjid Baitul Razak Batam, putusannya sama dengan putusan hakim PN Tipikor Tanjungpinang, yang sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara‎, serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp487 juta. Jika tidak dapat mengembalikan kerugian negara tersebut, diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang, Dame Parulian SH berserta anggotanya Jonni Gultom SH dan M Fatan Riyadhi SH menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sebagaimana ‎dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Atas perbuatannya, Adul Aziz divonis 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp816 juta. Dan apabila tidak dapat mengganti kerugian negara tersebut maka diganti dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Sementara Obos Bastaman divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara‎ dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp487 juta. Jika tidak dapat mengembalikan kerugian negara tersebut, diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU, pada tahun 2012 terdakwa Obos Bastaman bin Cece Sabana sebagai Ketua Koperasi Padjajaran Batam dan UKM Tahu Tempe bersama anaknya Ilham Bastaman selaku Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Masjid dan TK Baitul Razzaq Kota Batam, dibantu Abdul Aziz telah mengajukan proposal bantuan dana bansos, untuk pembangunan TK dan Masjid Baitul Razzaq Kota Batam.

Selain itu, terdakwa juga mengajukan bantuan dana permodalan bagi 21 orang pengusaha tahu tempe, melalui Koperasi Padjajaran Batam, yang diketuai Obos dan sebagai penasehatnya, Abdul Aziz.

Namun ternyata, dana yang dicairkan Pemerintah Provinsi Kepri sebesar Rp250 juta untuk bantuaan modal pengusaha tahu tempe yang tergabung dalam Koperasi Padjajaran Batam tersebut, tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Begitu juga halnya dengan dana sebesar Rp750 juta untuk pembangunan TPA dan Masjid Baitul Razzaq Kota Batam. Malah sebaliknya, Rp1,5 miliar dana Bansos yang diperoleh itu digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing terdakwa, yang mengakibatkan kerugiaan negara sebesar Rp1,5 miliar.

Karena tidak dapat mempertanggung-jawabkan dana bansos yang digunakan itu, penyidik Tipikor Polda Kepri menetapkan Obos Bastaman dan Abul Aziz bersama Ilham Bastaman sebagai tersangka.
 
Editor: Udin