Tiga Kurir Sabu dari Malaysia Ini Terancam 15-16 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 08-09-2016 | 08:50 WIB
keluargasabu.jpg

Ketiga terdakwa ini masing-masing Misweh (61), Sutiyah (41) dan Sinar Wulan (23), satu keluarga yang kurir sabu-sabu dari Malaysia usai menjalani persidangan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa kurir sabu seberat 445,84 gram, 467,91 gram, dan 544,12 gram dari Malaysia terancam hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang Ricky Setiawan SH.

Diiketahui di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (6/9/2016), ketiga terdakwa, masing-masing Misweh (61), Sutiyah (41) dan Sinar Wulan (23), merupakan satu keluarga.

Dalam tuntutannya, Ricky menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membawa narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana melanggar Pasal 115 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Misweh dan Sutiyah masing-masing dengan hukuman 16 Tahun penjara dan denda Rp 1 Milliar ‎subsider 6 bulan penajara," ujar JPU

Sedangkan untuk terdakwa ‎Sinar Wulan di tuntut secara terpisah dengan hukuman 15 Tahun penjara dan denda Rp 1 Milliar subsider 15 tahun penjara.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan menerima kendati demikian akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH bersama anggotanya Acep Sopian Sauri dan Jhonson Sirait SH menunda persidangan selama satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan Pledoi dari kedua terdakwa.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap berawal dari penangkapan Terdakwa Sinar Wulan yang ditunutut secara terpisah, yang pada saat itu baru datang dari Malaysia dengan menggunakan kapal MV.VOC Batavia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Pukul 12:00 WIB, Minggu (13/3/2016) lalu.

Pada saat ‎sampai di Pelabuhan Internasional SBP pihak Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan kapada terdakwa Sinar Wulan, ketika diperiksa dengan menggunakan Anjing placak di ketahuilah bahwa di sepatu terdakwa Sinar Wulan ada barang yang mencurigakan.

Melihat ada barang yang mencurigakan, dan dilakukan pemeriksaan ternyata setelah telapak sepatu terdakwa Sinar Wulan ditemukanlah Sabu-sabu dengan berat 544,12 gram. Setelah dilakukan Introgasi Terdakwa Sinar Wulan mengakui bahwa dirinya tidak sendiri membawa sabu-sabu tersbut tetapi bersama dua orang keluarganya yang telah lolos dan akan kabur ke Surabaya melalui Bandara Hang Nadim Batam.

Mendapat informasi seperti Pihak Bea Cukai Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai bandara Hang Nadim Batam bahwa ada dua orang wanita paru bayah yang membawa sabu-sabu yaitu terdakwa Misweh dan Sutiyah.

Bea Cukai Tanjungpinang bersama anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang langsung menuju ke Batam dan akhirnya dilakukanlah penangkapan kepada kedua terdakwa di Bandara Hang Nadim Batam pada saat ingin melarikan diri ke Surabaya, pukul 12:00 WIB, Minggu (13/3/2016).

Dari tangan kedua terdakwa didapat sabu-sabu yang disimpan didalam telapak sepatu yang dipakai kedua terdakwa denga berat pada sepatu yang digunakan Sutiyah seberat 467,91 Gram dan Pada sepatu Misweh sabu seberat 445,84 gram.

Editor: Dardani