Tiap Tahun dapat Kucuran Dana Puluhan Miliar‎

UMRAH Andalkan Gaji dan Tunjangan Non-PNS dari Dana Hibah APBD Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 06-09-2016 | 18:38 WIB
UMRAH-di-Tanjungpinang.gif

Universita Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) di Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rektor Universita Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Syafsir Aklus mengatakan, gaji sejumlah Dosen dan Staf pekerja UMRAH non-PNS, hingga saat ini masih mengandalkan dana Bantuan Hibah APBD Kepri yang tahun ini diplot di dalam APBD 2016 senilai Rp15 miliar. 

Namun demikian, Syafsir Aklus juga mengakui, UMRAH Kepri, sebagai UPT Kementeriaan Riset dan Tehnologi (Menristek), juga menerima dana operasional dan pada 2015 UMRAH juga mendapat Rp150 miliar yang diperuntukkan bagi dana operasional, gaji PNS serta pelaksanaan kegiatan dan pembangunan di UMRAH.

"Setelah UMRAH menjadi negeri, Kementeriaan Pendidikan dan Menristek telah memberikan Alokasi Anggaran Rp150 miliar untuk UMRAH pada 2015 lalu, demikian juga tahun 2016 yang digunakan sebagai biaya operasional, pembangunan, termasuk gaji Pegawai Negeri Sipil di UMRAH," sebutnya pada wartawan di Tanjungpinang.

Sedangkan penggunaan dana Hibah dari APBD Kepri, dikatakan Rektor UMRAH ini, diperuntukkan untuk membayar gaji dan tunjangan Dosen dan Staf UMRAH yang belum menjadi pegawai negeri, serta pelaksanaan pengembangan UMRAH.

Terkait dengan pelaksanaan aksi di Dinas Pendidikan Kepri, Syafsir Aklus mengatakan, kalau yang melakukan sksi itu merupakan non PNS dan memang menuntut dikucurkanya dana Hibah APBD Kepri itu untuk membayar gaji dan tunjangan mereka.

Rektor UMRAH ini juga mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh para dosen dan juga pegawai Umrah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggelar aksi solidaritas demo di Dinas Pendidikan Kepri menuntut dana hibah, itu di luar tanggung jawabnya.

Sebab menurutnya, aksi itu dilakukan oleh Dosen dan Pegawai non PNS. Mereka melakukan aksi itu di luar konteks dirinya selaku Rektor dan dirinya juga tidak memiliki kewajiban untuk mengetahui kelanjutan aksi itu.

"Kalau secara administrasi, saya tidak memberikan izin untuk menggelar aksi itu, namun secara manusiawi saya bisa memahaminya. Sebab selama sebelas bulan, mereka tidak menerima gaji dan tunjangan. Sehingga wajar bila mereka menuntut haknya," jelasnya.

Selain itu, Syafsir Aklus juga menyatakan, kalau sebelumnya dirinya telah berusaha, agar dana hibah itu bisa sesegera mungkin disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri, sehingga Dosen dan Pegawai ini menerima gaji dan tunjangannya.

"Kalau saya, jelas melalui jalur sesuai prosedur, menayakan kepada Gubernur ke Sekda dan itu sesuai dengan kinerja saya dan sudah dilakukan jauh hari," terangnya.

Selain itu, ia juga mengatakan, Dinas Pendidikan Kepri seharusnya tidak ada alasan untuk menahan dan menunda pencairan dana hibah untuk UMRAH tersebut, dengan tidak menandatangani surat hibah tersebut.

"Sebab di mana sudah ada dasar hukum dan juga sesuai dengan Kepres No 53 tahun 2011 dan Permendikbud No 12 tahun 2012, dan juga ditambah adanya MoU antara Pemprov Kepri dan Mendikbud. Kami juga sebenarnya telah menanyakan ini kepada Kadisdik dan menerangkan terkait dana hibah ini, di mana sudah ada dasar hukumnya. Di situ sudah jelas, namun saya tidak tahu alasan Kadisdik ini," ujarnya.

Expand