Menggunakan Kursi Roda, Guru Ngaji Cabul Ini Disidangkan di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 06-09-2016 | 18:02 WIB
guru-ngaji-cabul.gif

Juni Baharuddin alias Pak Jon (39) yang merupakan guru ngaji, terdakwa pencabulan kepada dua orang anak di bawah umur saat didorong dengan menggunakan kursi roda saat menunju ruang persidangan PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dengan dibantu kursi roda, terdakwa Juni Baharuddin alias Pak Jon (39) yang merupakan guru ngaji harus menjalani sidang perdana yang beragendakan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Zaldi Akri SH  di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,  Selasa (6/9/2016). 

Pantauan di lapangan, terlihat terdakwa yang menggunakan baju berwarna putih menggunakan kursi roda yang dibantu oleh saudaranya untuk memasuki ruang sidang utama pengadilan.

Dalam dakwaanya, Zaldi menyatakan, terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak di bawah umur untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan dakwan subsider melanggar pasal ‎82 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar JPU.

Zaldi juga menjelaskan, terdakwa melakukan aksi bejatnya pada saat terdakwa mengajar ngaji dengan memasukkan tangannya ke dalam rok korban Mawar (9), Melati (10) dan Bunga (8) di dalam kamar rumahnya di Jalan Sultan Mahmud, Gang Mangga, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, dengan waktu yang berbeda, pada pukul 10:00 WIB, pukul 16:00 WIB, pada bulan Juni dan November tahun 2016.

"Pada waktu itu, terdakwa mengajar ngaji kepada korban dan menyuruh ketiga korban untuk mendekat kepada terdakwa, yang berada di tempat tidur ‎untuk mengajar ngaji. Tetapi terdakwa malah memasukkan tangannya ke dalam rok korban," ungkap Zaldi.  

Mendagarkan dakwaan tersebut, Ketua Majelis Windi Ratna Sari SH bersama Guntur Kurniawan SH dan Purwaningsi SH, menunda persidangan selama satu pekan mendatang dengan keterangan saksi korban.  

Editor: Udin