Gegara Rp7 Juta, Soleh Dituntut 17 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 06-09-2016 | 16:50 WIB
soleh.jpg

Terdakwa Soleh (33) terbukti membawa sabu seberat 502,24 Gram dari Malaysia saat selesai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Soleh (33) terbukti membawa sabu seberat 502,24 gram dari Malaysia yang diupah sebesar Rp7 juta dari seseorang yang berada di Malaysia dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (6/9/2016).

 

Dalam tuntutannya, Ricky menyatakan, terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan satu bukan tanaman yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara," ujar JPU.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Sri Ernawati SH menyatakan, menerima kendati demikian akan mengajukan pembelaan (pledoi).

Mendengar tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan SH bersama Jhonson Sirait SH dan Santonius Tambunan SH ‎menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa secara tertulis.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap sekitar pada bulan Februari 2016 bertempat di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, saksi Yoyok Efendi dan Saksi Niko Wanda sedang mengawasi dan memeriksa barang bawaan penumpang dari malaysia yang baru turun dari Kalap MV. Sentosa.‎

Pada saat pemeriksaan terhadap terdakwa yang menggunakan anjing pelacak ternyata anggota bea cukai mencurigai gerak gerik terdakwa.‎Ternyata didapat barang bukti berupa sepasang sepatu dan barang bawaan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madea Pabean B Tanjungpinang untuk ditangani secara mendalam.

Setelah di buka kedua sepatu terdakwa ditemukan bubuk Kristal di duga Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yang terdiri 5 paket. Saat di timbang dengan berat kotor lebih kurang 522 gram.

Editor: Dardani