Sidang Korupsi Alkes di RUSD Embung Fatimah

Fadillah Tanya Barang Miliknya yang Disita Bareskrim Mabes Polri
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 01-09-2016 | 12:50 WIB
dirrusdfadilah.jpg

Mantan Direktur RUSD Embung Fatimah Batam Fadillah mempertanyakan barangnya yang disita Bareskrim Mabes Polri. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang -‎ Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam Fadillah Ratna Dewi Malarangan (57) yang kini duduk kursi terdakwa, mempertanyakan beberapa barang miliknya yang diambil penyidik Bareskrim Mabes Polri saat melakukan penggeledahan di kantornya, beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikannya dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan para saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (31/8/2016).

"Saya mohon yang mulia bebarapa barang yang disita dalam ruangan kerja saya, mohon di datangkan di dalam persidangan ini," ujar Fadillah memohon kepada Majelis Hakim.

Mendengar hal tersebut, ‎Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo menyampaikan akan memeriksa semua barang bukti milik terdakwa yang disita oleh penetapan pengadilan. Kalau masih ada barang lain yang tidak disebutkan dalam penyitaan, artinya barang milik terdakwa tidak ada dalam berkas.

"Kita akan cocokan semua yang ada didalam berkas BAP ini,"katanya

Namun, Ketua Majelis Wahyu mengatakan ‎kepada terdakwa berserta dengan penasehat hukumnya,Tapi sejauh itu berdasarkan penyitaan atas penetapan pengadilan, barang itu pasti ada dan tidak hilang. Namun, jika barang itu tidak dicantumkan oleh penyidik di penyitaan, itu bukan wewenang kami.

"Bisa ditanyakan langsung ke penyidik (bareskrim), kalau ada barang yang hilang," paparnya

Terkait dengan barang-barang apa saja yang disita oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, terdakwa masih enggan dimintai keterangan, yang terpenting barang-barang tersebut sangat penting untuk dihadirkan didalam persidangan.

"Pada intinya barang-barang tersebut, sangat penting bagi saya, saya mohon dikembalikan kepada saya," ‎katanya

‎Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu sempat menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam saat mempertanyakan sejumlah barang bukti milik tersangka yang tidak dapat dihadirkan JPU ke persidangan.

Kedua saksi itu, merupakan staff yang mengumpulkan brosur harga dan mencari data alat-alat kesehatan serta perbandingan harga sebagai acuan membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) alat kesehatan sebelum dilakukannya proses tender.

Baca: HPS dan Spesifikasi Proyek Alkes RSUD Batam Rp20 M Dibuat Hanya dari Brosur

Dimana brosur-brosur atau barang-barang yang disita lewat penetapan Hakim tidak bisa ditunjukan oleh JPU ketika diminta oleh kuasa hukumnya terdakwa Hendrik J Pandiangan SH. Karena brosur alat-alat kesehatan barang -barang milik terdakwa itu dinilai penting sebagai acuan harga yang akan dicantumkan di HPS.

Mendengarkan hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo SH yang didampingi oleh hakim anggota ‎Zulfadli SH dan Suherman SH menunda persidangan selama satu pekan mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan di hadirkan oleh JPU.

Sebelumnya, JPU Triyanto SH dari Kejaksaan Negeri Batam menjelaskan, terdakwa Fadillah bersama-sama dengan tersangka Fransiska Ida Sofiya Prayitno sebagai peminjam perusahan PT Masmo Masjaya yang dilakukan penuntutan secara terpisah, sebagai pemenang lelang bersama dengan PT Sangga Cipta Prawita sebagai pendamping dan PT Trigels sebegai pemenang pendamping, secara bersama-sama telah melakukan korupsi dan persekongkolan jahat dalam proyek Alkes RSUD Embung Fatimah Batam 2011 Rp20 miliar, telah merugikan negara hingga Rp5,6 miliar lebih.

Atas perbuatannya, terdakwa Drg Fadila Ratna Dumila Malarangan, dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 KUHP, dalam dakwaan primer dan pasal 3 UU yang sama dalam dakwaan subsider.

Editor: Dardani