Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tanjungpinang Terancam 10 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 31-08-2016 | 17:14 WIB
Kasat-ReskrimTPI.gif

Kepala Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan (Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan mengatakan, Li (24) warga Kampung Bugis Kota Tanjungpinang, pelaku pencabulan dan pemerkosaan korban Bunga (13) , terancam hukuman 10 tahun penjara. 

"Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Andri saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (31/8/2016).

Andri menjelaskan, ‎perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku ‎kepada anak yang masih duduk di bangku Sekolah Menegah Pertama (SMP) yang dilakukannya di dalam kamar rumah korban di Tanjungpinang Barat, Sabtu (27/8/2016) pukul 16.00 WIB

"Pelaku sudah kita amankan dan sudah dilakukan penahanan guna dilakukan penyidikan," katanya

Dia menuturkan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti serta masih mendalami apa motif dari pelaku pencambulam yang dilakukannya. "Terkait dengan visum sudah dilakukan, dan hasil visum sudah ada," paparnya.

Menurutnya, kejadian tersebut bermula saat korban sedang berada di rumah sedirian. Orangtua korban tidak berada di rumah. Pada saat itulah pelaku mendatangi korban dan mengajak korban masuk kedalam kamar

"Akibat kejadian yang menimpa anaknya tersebut, ayah korban melaporkan peritiwa ini ke Mapolres Tanjungpinang, pada hari Selasa (30/8/2016)," pungkasnya.

Editor: Udin