Cabuli Remaja di Wisma Pesona, Pria Ini Dihukum 6 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 30-08-2016 | 17:58 WIB
sidang.gif

‎Dani Agus Latif Alias Agus (22), mencabuli Mawar (13) sebanyak dua kali di kamar 403 lantai 4 Wisma Sentosa di Jalan Tambak Kota Tanjungpinang‎ diganjar 6 tahun penjaran (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Perbuatan bejat yang dilakukan oleh terdakwa, ‎Dani Agus Latif Alias Agus (22), dengan mencabuli korban Mawar (13) sebanyak dua kali di kamar 403 lantai 4 Wisma Sentosa di Jalan Tambak Kota Tanjungpinang‎, menghantarkan dirinya harus mendekam di dalam jeruji besi selama 6 tahun penjara.

Hukuman ini, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Windi Ratna Sari SH bersama Corpioner SH dan Purwaningsih SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (30/8/2016)

Dalam amar putusannya, Windi menyatakan terdakwa ‎terbukti bersalah melakukan tindak pidana, setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan atau membujuk ‎melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dalam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar, jika tidak dapat membayar denda dapat digantikan dengan hukuman 3 bulan penjara," ujar Windi

Putusan ini, sesuai dengan pertimbangan dan fakta di dalam persidangan, di mana hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, merusak masa depan anak yang masih di bawah umur, sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menerima ‎dan juga JPU Gustian Juanda Putra SH, tetapi putusan ini lebih ringan setahun dari tuntutannya, dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 3 bulan penjara.

‎Sebelumnya, terdakwa melakukan pencabulan kepada korban Mawar, berawal pada saat korban sedang menunggu jemputan, tetapi ketika menunggu terdakwa melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat di Jalan Basuki Rahmat, pukul 02:00 WIB, Minggu (10/4/2016) lalu.

Pada saat itu, korban ingin minta diantar kerumahnya, tetapi di tengah perjalan, terdakwa malah membawa korban ke kamar 403 yang berada di lantai 4 Wisma Sentosa di Jalan Tambak Kota Tanjungpinang. Di dalam kamar tersebutlah korban dicabuli oleh terdakwa.

Selanjutnya untuk yang kedua kali, terdakwa melakukan aksi bejatnya di tempat yang sama dengan dalih mengajak korban jalan-jalan, tetapi korban malah diajak ke Wisma Pesona, pukul 03:00 WIB, Selasa(12/4/2016).

Editor: Udin