Kecewa Bebasnya Terdakwa Perikanan

Danlantamal IV Tanjungpinang Sayangkan Pelepasan KM Karisma Indah
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 27-08-2016 | 11:01 WIB
danlantamal-irawan15.jpg

Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama S. Irawan

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama S. Irawan‎, sangat menyayangkan pelepasan barang bukti kasus pelayaran KM Karisma Indah. S. Irawan juga mengaku kecewa dengan bebasnya terdakwa kasus perikanan WN Singapura, Choo Chiau Huat, di PN Tanjungpinang

Namun demikian, katanya, sebagai sesama pengak hukum, TNI AL menghormati kewenangan masing-masing institusi, dan menyerahkannya pada pengawasan internal masing-masing.

"Kendati ada kekecewaan pada kita, tapi kami akan tetap menjaga etika, dan menyerahkan sepenuhnya pada pengawasan internal di masing-masing instansi," ujar S. Irawan kepada wartawan di Tanjungpinang, Jumat (26/8/2016).

Jenderal bintang satu ini juga mengatakan, terkait dengan proses hukum lanjut setelah penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan Dinas Hukum TNI-AL, pihaknya tetap melakukan monitoring atas perkara yang ditangani dan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Demikian juga proses sidang dan hukumnya, kami tetap monitor, dan kami laporkan ke Jakarta," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, barang bukti kasus pelayarana KM Karimsa Indah, yang sebelumnya ditangkap TNI AL, dilepas Kejaksaan Tinggi Kepri dengan dalih pinjam pakai pada orang yang tidak jelas keberadaannya.

Sementara berita acara pinjam pakai dan penetapan dari Majelis Hakim PN Tanjungpinang, setelah pelimpahan, tidak disertakan dalam berkas perkara terdakwa Samsudin dan Wianto alias Asen, serta tidak pernah dikeluarkan PN Tanjungpinang.

Demikian juga dalam kasus Pelayaran Kapten Kapal MV.Selin, akibat dakwaan Tunggal JPU terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Perikanan di Tanjungpinang, membebasakan Terdakwa WN.Singapura itu karena tidak terbukti melakukan pencurian ikan.

Terkait dengan Putusan Majelis Hakim itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri, menyatakan Kasasi Ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami juga sudah menyurati, Kejaksaan agar Kasasi ke MA, Proses penegakan hukum di Laut akan terus kami lakukan. Dan dalam beberapa waktu lalu kami juga telah menangkap Kapal Pencari ikan yang sama. Penangkapan dilakukan 7 Mil dari Perairan Brakit, dan saat ini sedang diproses dalam kasus Perikanan, Keimigrasiaan serta Pelayaran," tegasnya.

Editor: Dardani