Defisit Rp597 Miliar, Banggar dan TAPD Kepri Adu Kuat di APBD-P
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 26-08-2016 | 09:14 WIB
Gedung-DPRD-Kepri.jpg

Gedung DPRD Provinsi Kepri. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pembahasan APBD Perobahaan 2016 Kepri mandeg dan saling tarik ulur antara Tim Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri menyusul APBD murni yang mengalami defisit hingga Rp597 miliar.

Tarik ulur dan "adu kuat" antara Tim Banggar dan TAPD Kepri dalam pembahasan APBD-P 2016 ini, kabarnya, akibat DPRD Kepri keberatan dengan pemotongan proyek kegiatan pokok pikiran dan aspirasinya, yang telah dianggarakan pada setiap SKPD dalam APBD murni 2016.

"Sampai saat ini, pembahasan APBD-P 2016 antara Banggar dan TAPD Kepri masih berlangsung alot, karena dewan tak ingin kegiatan proyek dari pokok pikiran hasil aspirasinya di SKPD yang sebelumnya dianggarkan di APBD dipotong," ujar sumber BATAMTODAY.COM, Kamis (25/8/2016).

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang dikonfirmasi mengenai hal ini mebantah. Namun, kader PDIP ini mengakui, pembahasan baru fokus pada persoalan defisit.

"Total defisit APBD Kepri atas penundaan DAU dan DBH serta utang kewajiban dana tunda salur bagi hasil pajak ke kabupaten/kota di Kepri, seluruhnya mencapai Rp597 miliar dari Rp3.056 triliun APBD murni 2016," ujar Jumaga Nadeak, Kamis (25/8/2016).

Dari total defisit itu, kata Jumga, Rp300 miliar lebih telah dihold atau dikurangi pemerintah dari pemotongan dan pembatalan sejumlah kegiatan di SKPD. TAPD mengaku pemotongan kegiatan dikatakan sudah mentok dan sudah tidak sanggup lagi melakukan pemotongan.

"Atas dasar itu, Banggar DPRD mulai melakukan pra-embahasan untuk mengetahui total nilai dan kekuatan ‎Perobahaan APBD, terlebih dahulu dilakukan pembahasan PAD dalam memenuhi biaya belanja langsung dan tidak langsung," ujarnya.

‎Dari hasil pembahasan, Proyeksi Pendapataan PAD secara umum mengalami kenaikan antara Rp150-200 miiiar dari target yang sebelumnya diproyeksikan. Demikian juga pendapat daerah dan pendapatan lainya yang sah, serta DBH Sumber daya alam.

"Selanjutnya, dengan telah diketahuinya, total target PAD ini, kembali akan disesuaikan dengan Belanja Operasional dan Belanja Modal. Dengan Ketentuaan, selain kegiatan pada Urusan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, Pendidikan dan Kesehatan, tidak akan dilakukan Rasionalisasi dan Pemotongan," paparnya.

Sedangkan di luar Urusan Wajib Pemerintah Daerah, seperti pelaksanaan Pembangunan Jalan, atau Mego Proyek lainya, yang sebelumnya telah dialokasikan di APBD 2016. Dengan Kondisi Defisit Rp597 miliar ini, maka kegiatanya akan dihold atau pelaksanaanya ditunda di Perubahan APBD 2016, dan dipindah pada APBD 2017.

Pemotongan rasionalisasi Rp250 miliar lebih sisa defisit Anggaran APBD, lanjut Jumaga, akan dilakukan dengan penundaan sejumlah kegiatan 2017, dan memindahkan pada APBD 2017.

"Hari ini pembahasan defisit atau pengurangan kegiatan dari APBD ini akan kembali dibahas. Khusunya penundaan kegiatan yang tidak wajib," ujarnya.

Dengan Pra-Pembahasan ini, nantinya akan dilanjutkan dengan Penyerahan KUA-PPAS Perobahan APBD, Penandatanganan MoU, Penyampaiaan Nota Keuanga, Hingga Pertengahan September 2016 Perobahan APBD Kepri dapat disahkan.

Editor: Dardani