Korupsi Pengadaan Seragam Linmas Satpol PP Kepri 2014

Terbukti Korupsi, Muhammad Waldi Divonis 3,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 26-08-2016 | 08:50 WIB
walditerbuktikorupsi.jpg

Inilah Muhammad Waldi saat mendengar vonis 3,5 tahun penjara. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Terdakwa Muhammad Waldi (38), kontraktor CV Nayla Jaya yang terjerat kasus korupsi pengadaan baju seragam Linmas Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2014 itu, divonis 3,5 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH bersama Jhonni Gultom SH dan Guntur Kurniawan SH di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor‎ Tanjungpinang, Kamis (25/8/2016).

Dalam putusannya, Zulfadli menyatakan, terdakwa terbukti ‎bersalah bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan perbuatan, menyuruh melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara‎, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 senagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP.

‎"Menghukum terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, "ujar Zulfadli.

Selain itu, uang sebesar Rp50 juta yang disita dalam berkas perkara terdakwa dirampas oleh negara sebagai uang pengganti dalam kasus ini.

"Membebankan kepada terdakwa untuk mengganti uang penganti sebesar Rp1.337. 572.591 jika tidak dapat membayarnya maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara untuk dilelang oleh negara, dan jika tidak memiliki harta benda maka dapat diganti dengan 2 tahun penjara‎," papar Zulfadli

Atas putusan ini, terdakwa Muhammad Waldi yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Sri Ernawati SH dan JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan‎.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaannya perbuatan para tersangka yang dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum itu diantaranya adalah kegiatan pengadaan seragam Linmas Satpol PP Kepri tidak sesuai dengan kontrak. Diantaranya berupa proses pencairan 100 persen yang dilakukan terdakwa meski pekerjaan belum selesai.

"Terdakwa Usman Taufik telah menerima uang dari pencairan uang muka kegiatan tersebut dengan jumlah yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp35 juta dari terdakwa Waldi," ungkap JPU.

Kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan manipulasi pekerjaan pengadaan baju linmas Satpol PP kepri dan spek tahun anggaran 2014 sebesar Rp2,9 M dengan cara memanipulasi Harga Perkiraan Sendiri pekerjaan sehingga menyebabkan kerugian negara. "Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar," pungkas JPU‎

Editor: Dardani