Diancam 12 Tahun Penjara, Pria Ini Menangis Lihat Anaknya
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 24-08-2016 | 17:38 WIB
napi.gif

Irwan Saputra (36) terdakwa pemilik sabu 0,39 gram, ganja 806,20 gram menangis usai mendengarkan tuntut 12 tahun penjara‎ di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Irwan Saputra (36) terdakwa pemilik sabu 0,39 gram, ganja 806,20 gram menangis saat dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Danang Prasetyo Dwiharjo SH, yang digantikan oleh Ricky Triyanto SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (24/8/2016). 

Pada persidangan itu, terlihat terdakwa Irwan menangis usai menjalani persidangan, dirinya telihat begitu sedih ketika dirinya melihat anaknya yang masih kecil dan dengan sekejab terdakwa menggendongnya, yang sedang menunggu dirinya di depan pintu ruang sidang bersama ibunya.

Dalam tuntutannya, terdakwa terbukti bersalah memiliki, menguasai dan menyimpan ‎narkotika golongan satu bukan tanaman dan tanaman sebagaimana melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika‎

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar Ricky

Atas tuntutan ini, terdakwa Irwan yanga didampingi oleh Sri Ernawati SH menyatakan menerima, kendati demikian tetap menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis.

Usai mendengarkan tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim ‎Corpioner SH, bersama Iriaty Choirul Ummah SH dan Jhonson Freddy Sirait SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi-red).

Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh ‎Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang yang mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di bengkel sepeda motor yang terletak tepi Jalan R.H Fisabilillah Km 8 Atas, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Pukul 00.30 WIB, Minggu(21/2/2016).

‎Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, didapat 1 (satu) paket kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar dan disekitar bengkel, dari hasil penggeledahan di dalam sebuah laci lemari kecil di kamar terdakwa, ditemukan 14 (empat belas) paket terbungkus lakban berisi daun, biji dan batang diduga narkotika jenis ganja.

Selain itu juga ditemukan seperangkat alat hisab sabu, kantong plastik bening yang kesemuanya kepemilikannya diakui milik terdakwa, selanjutnya terhadap 14 (empat belas) paket terbungkus lakban berisi daun, biji dan batang diduga narkotika jenis ganja ‎yang seluruhnya seberat 806,20 gram itu diambil sebagai barang bukti.. ‎

Editor: Udin