Setubuhi Anak di Bawah Umur 12 Kali, Pria Ini Divonis 6 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 23-08-2016 | 18:26 WIB
pemerkosa.jpg

Terdakwa Kanta Bin Abas (33) ‎saat menjalani persidangan dengan agenda Putusan di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kanta Bin Abas (33), terdakwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Mawar (14), dijatuhi vonis 6 tahun penjara. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Elyta Ras Ginting SH bersama anggotanya Acep Sopian Sauri SH dan Iriati Choirul Ummah SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (23/8/2016). 

Dalam putusannya, Elyta menyatakan, terdakwa terbukti melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur yang dilakukan secara berkelanjutan, sebagaimana melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 5 bulan penjara," ujar Elyta

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, M. Indra Kelana SH, menyatakan menerima. Putusan ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU Sanjaya SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 5 bulan penjara.

Sebelumnya, terdakwa melakukan persetubuhan kepada korban Mawar yang berkewarganegaraan Malaysia, yang diketahui masih di bawah umur‎. Awalnya, Sabtu (19/3/2016) pukul 8 waktu Malaysia, korban lari dari rumah untuk pergi ke Tanjungpinang, karena hubungannya dengan terdakwa tidak disetujui oleh orangtuanya.

Ketika sesampai di Tanjungpinang, korban menemui adik ipar terdakwa yang berada di Jalan Wisata Bahari, Kampung Beringin, Kota Tanjungpinang.

Terdakwa pun melakukan persetubuhan kepada korban dilakukan sebanyak 12 kali yang dilakukan selama 3 hari, dari tanggal 23-26 Maret 2016 di rumah adik terdakwa tersebut. ‎

Editor: Udin