Usman Taufik Menangis Bacakan Pledoinya di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 19-08-2016 | 09:02 WIB
usmantaufik.jpg

Usman Taufik saat akan membacakan pledoinya di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa kasus korupsi pengadaan baju Linmas Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau 2014, Usman Taufik (52) menangis saat membaca pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Prasetyo Dwi Harjo di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (18/8/2016).

Dalam persidangan, Usman Taufik mengatakan, dirinya meminta keringanan kepada Majelis Hakim dengan alasan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga, di mana anak-anaknya semuanya masih membutuhkan biaya sekolah.

"Anak saya pertama yang perempuan masih kuliah di salah satu perguruan tinggi di Tanjungpinang, selanjutnya yang kedua anak saya baru meninggal, untuk yang ketiga dan keempat masih duduk di bangku sekolah," ujar Usman Taufik sambil menangis membacakan pledoi di hadapan Majelis Hakim.

Sementara itu, ‎awalnya ketika pengadaan baju Linmas ini akan dijalankan, memiliki masalah yaitu tidak ada yang mau ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Maka oleh sebab itu dirinya Sebagai Pengguna Anggaran merangkap menjadi PPK.

‎"Saya tidak melakukan survey dan kegiatan-kegiatan pengadaan baju Linmas dilakukan oleh Indra Gunawan Selaku PPTK," katanya

‎Usman menjelaskan, pembuatan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) semuanya itu dibuat oleh PPTK, dirinya hanya melihat kegiatan secara fisik tanpa melihat HPS.

Seusai mendengar pembelaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH bersama Jhonni Gultom SH dan Guntur Kurniawan SH menunda persidangan satu pekan dengan agenda‎ mendengarkan Putusan.

Sebelumnya, JPU Danang Prasetyo Dwi Harjo menyatakan, terdakwa terbukti ‎bersalah bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk melakukan perbuatan, menyuruh melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara‎, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 senagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP.

"Menuntut agar Majelis Hakim ‎menghukum terdakwa Usman Taufik dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Danang.

Selain itu, JPU juga meminta kepada terdakwa Usman Taufik dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta dan jika tidak dapat membayarnya maka harta benda terdakwa akan disita oleh Negara untuk dilelang. Apabila tidak memiliki harta benda maka dapat diganti dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

‎Sementara itu didalam dakwaannya perbuatan para tersangka yang dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum itu diantaranya adalah kegiatan pengadaan seragam Linmas Satpol PP Kepri tidak sesuai dengan kontrak. Diantaranya berupa proses pencairan 100 persen yang dilakukan terdakwa meski pekerjaan belum selesai.

"Terdakwa Usman Taufik telah menerima uang dari pencairan uang muka kegiatan tersebut dengan jumlah yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp35 juta dari terdakwa Waldi," ungkap JPU.

Kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan manipulasi pekerjaan pengadaan baju linmas Satpol PP kepri dan spek tahun anggaran 2014 sebesar Rp2,9 M dengan cara memanipulasi Harga Perkiraan Sendiri pekerjaan sehingga menyebabkan kerugian negara. "Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar," pungkas JPU.

Editor: Dardani