Dewan Masih Menunggu SOTK Baru Pemko Tanjungpinang
Oleh : Habibi Khasim
Kamis | 18-08-2016 | 16:05 WIB
Ketua-DPRD-Suparno.jpg

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tanjungpinang, Suparno. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Menyusul adanya aturan batu tentang SOTK (Strusktur Organisasi Tata Kerja), yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, maka Pemerintah Kota Tanjungpinang juga mau tidak mau harus menyusun SOTK yang baru sesuai aturan tersebut. 

 

Namun, menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tanjungpinang, Suparno, hingga saat ini pengajuan Ranperda tersebut belum dilakukan Pemko Tanjungpinang.

"Kita masih menunggu, katanya saat ini masih ditelaah oleh Pak wali, kita harapkan secepatnya, karena ini adalah Ranperda prioritas," ujar Suparno saat dihubungi, Kamis (18/8/2016).

Suparno menambahkan, memang Ranperda tersebut tidak masuk dalam agenda Prolegda, karena dadakan. Akan tetapi, menurut dia, Ranperda SOTK ini telah baku, sehingga sangat mudah untuk dibahas.

"Sebenarnya bisa menggangu prioritas yang lain, namun, karena Ranperda ini semuanya baku, jadi tidak rumit, yang jelas jangan ada yang kurang sajalah, sehingga bisa langsung dibahas dan kita rampungkan," ujar Suparno.

Suparno mengatakan, tentang Ranperda ini tetap menunggu pengajuan dari Pemko Tanjungpinang. Makanya. diharapkan, Pemko juga cepat mengajukan Ranperda ini.

Editor: Dardani