Serahkan Remisi Bebas kepada 72 Warga Binaan

Gubernur Kepri Apresiasi Hasil Karya Warga Binaan di Lapas Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 17-08-2016 | 16:27 WIB
nurdinberiremisi.jpg

Gubernur Kepri Berikan Remisi Langsung Bebas Kepada 72 Warga Binaan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun secara resmi memberikan remisi umum dua langsung bebas kepada 72 warga binaan (WB) di Provinsi Kepulauan Riau pada Peringatan HUT RI ke-71 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang, Rabu (17/8/2016).‎

"‎Bagi yang mendapatkan remisi bebas tetaplah berkarya nantinya di lingkungan masyarakat. Jadikanlah ini sebagai perjalanan hidup yang tidak akan kita ulangi lagi. Dan bagi yang belum mendapat, mari kita berlomba-lomba untuk mencapainya dan jadikan ini sebgai guru yang berharga," ujar Nurdin.

Nurdin juga mengapresiasi beberapa hasil karya warga binaan, berupa ukiran dan musik tompang yang dimainkan oleh warga binaan, serta tari-tari persembahan sekapur sirih, yang masih perlu dikembangkan.

"Sangat elok dan indah jika souvenir di tampilkan di pasarkan ke tempat umum dan ini memiliki potensi untuk dikembangkan," katanya

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Ohan Suryana ‎mengatakan, pemberian remisi ini, merupakan agenda rutin yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat dan instrumen yang berlaku.

"Di hari kemerdekaan RI ke 71 dari 3390 warga binaan yang ada di Kepri yang mendapat remisi 1527 warga binaan di rutan, lapas maupun Lembaga Pemasyarakatan Khusu Anak (LPKA) Batam, dimana yang menerima remisi Umum satu sebanyak 1455 orang sedangkan 72 diantaranya remisi umum dua langsung bebas," paparnya

Ohan menegaskan Pemberian remisi bukan suatu bentuk kemudahan warga binaan agar cepat bebas tetapi merupakan sarana untuk dapat memperbaiki diri.

"Remisi ini, yang diberikan secara rutin adalah sarana untuk memperbaiki diri,"pungkasnya. ‎

Dalama acara pemberian remisi ini turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, sejumlah SKPD di jajaran Dinas Provinsi Kepulauan Riau, Danlanud Tanjungpinang, dan sejumlah jajaran di Kementerian Kanwil Hukum dan HAM Kepri.

Editor: Dardani