Tim Pansel Sekda Kepri Siapkan "Karpet Merah" untuk Arif Fadillah
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 15-08-2016 | 08:50 WIB
Arif-Fadilah.png

Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, DR H TS Arif Fadillah SSos MSi bersama dengan Gubenur Kepri Nurdin Basirun. (Foto: Tanjungpinang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Seleksi terbuka Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri hingga saat ini sepi peminat. Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menilai sepinya pelamar disebabkan Panitia Seleksi (Pansel) menerapkan persyaratan yang rumit dan mengarah ke satu orang, DR H. TS Arif Fadillah SSos MSi.

Tak hanya rumit, Jumaga menduga beberapa persyaratan yang dibuat sudah mengarah kepada figur tertentu. Misalnya saja syarat pendidikan diutamakan strata tiga (S3) atau orang yang telah mengikuti Diklatpim Tingkat I (satu). Dan Arif Fadillah sudah mengikuti Diklatpim I.

“Saya menduga syarat ini sengaja dibuat agar mengarah ke satu figur berdasarkan keinginan atau pesanan seseorang," kata Jumaga di Batam, Minggu (14/8/2016).

Padahal, sambungnya, tim Pansel seharusnya membuat persyaratan yang sifatnya umum saja sesuai dengan Permen PAN dan RB no 13 tahun 2014.

Dalam Permen tersebut, syarat pimpinan tinggi madya adalah pendidikan minimal S1, memiliki pangkat terakhir IV/c (pembina utama muda) minimal dua tahun, dan menjabat pimpinan tinggi pratama akumulatif sekurang-kurangnya lima tahun.

Syarat lainnya adalah calon harus telah mengikuti diklat Pim II. Dengan menambah persyaratan, ia memprediksi kepala SKPD yang berminat akan mengurungkan niatnya.

“Kami ingin semua pejabat terbaik kita ikut seleksi. Dengan begitu, kita bisa mendapat banyak pilihan. Tidak sedikit dan minim seperti sekarang,” tegasnya lagi.

Selain beberapa persyaratan yang dibuat di luar ketentuan umum, Ketua DPRD Jumaga juga menilai bahwa beberapa persyaratan dibuat rumit. Berdasarkan informasi dari sekretariat pansel di BKD, ijasah calon harus dilegalisir dan bertandatangan basah.

“Semua PNS dan pejabat tidak mungkin menggunakan ijasah palsu. Kemarin kita sudah melakukan pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) nasional. Ini kan berarti calon dibuat bekerja dua kali,” paparnya.

Atas dasar itulah, ia khawatir hingga batas akhir penutupan pendaftaran nanti, hanya beberapa orang pejabat saja yang mendaftar. "Untuk itu, saya meminta kepada Pansel untuk meninjau kembali persyaratan tersebut," tutupnya.

Editor: Dardani