Polres Tanjungpinang Panen Tangkapan Narkoba
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 13-08-2016 | 17:03 WIB
ekspospolrespinang.jpg

Kepala Bagian Operasional Polres Tanjungpinang Kompol Sujoko yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Abdul Rahman dan Kanit Narkoba Iptu Feri saat ekspos. (Foto: Roland Aritonang) 

BATAMTODAY. COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang berhasil menangkap enam pengedar dan pemilik narkoba, yaitu SY, PO, AK, ‎AR, AG dan HR di waktu dan empat tempat yang berbeda.

Kepala Bagian Operasional Polres Tanjungpinang Kompol Sujoko yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Abdul Rahman dan Kanit Narkoba Iptu Feri mengatakan, mereka ‎ditangkap di berbagai tempat dan waktu yang berbeda.

Dari tangan tersangka SY di dapat 7 paket sabu-sabu dengan berat kotor 9,8 gram, lima paket daun ganja seberat 52,2 gram, satu unit Handphone warna putih, satu unit sepeda motor merk revo warna merah BP 2430 TW, satu buah tas warna hitam, satu paks kertas papier, satu buah korek gas, satu bundel plastik bening, satu buah sendok kertas, satu buah timbangan digital,dan seperangkat al‎at hisap (bong), di jalan Karimun Perum Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari, Rabu (10/8/2016) pukul 16:00 WIB.

‎Sementara itu, tersangka PO dan AK dari tangan kedua pelaku ditemui empat butir pil ekstasi warna merah logo LV, satu peket sabu-sabu seberat 0,24 gram, satu buah kotak rokok super, dua unit Hp Nokia, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Yupiter MX Warna Hitam BP 3412 TP di jalan Sei Jang Perumahan Sei Jang, Rabu (10/8/2016) pukul 22:00 WIB.

Dari tersangka AG ‎diamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,41 gram, satu butir pil ekstasi , satu unit hp Experia, serta seperangkat alat hisap dan peralatan untuk nyabu, Pukul 01:15 WIB, Kamis (11/8/2016).

Sujoko melanjutkan, untuk tersangka AR didapat satu paket sabu-sabu 0,33 gram , satu unit Handphone merk samsung duos warna Putih, seperangkat alat Hisap atau bong, satu buah Mancis dan satu buah kotak rokok, dijalan Sultan Sulaiman Gang Putri Pelangi Kota Tanjungpinang, Pukul 01:00 WIB, Kamis (11/8/2016).

"Dan yang terakhir untuk tersangka HR mengamankan barang bukti 42 Butir diduga pil ekstasi warna merah logo LV, empat paket daun ganja 146,3 gram, dua kaleng kotak rokok, satu buah kotak kaca mata warna hitam berisikan piper rokok, serta pelengkapan untuk nyabu," ujar Sujoko saat melakukan ekspos di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (13/8/2016).

Sementara itu, di tempat yang sama Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Abdul Rahman mengatakan ‎penangkapan ke enam pelaku ini berawal dari tertangkapnya pelaku SY dilakukan pengembangan tertangkap AK dan PO selanjutnya dilakukan pengembangan maka tertangkap tersangka AG

"Dilakukan pengembangan terhadap tersangka AG dan dari pengembangan maka ditangkap AR, sedangkan HR ditangkap bukan merupakan komplotan dari lima tersangka tetapi pemain tunggal," ungkapnya.

‎Dengan ditangkapnya keenam tersangka pengedar dan pemilik sabu-sabu dengan jumlah keseluruhan 10,86 Gram, 46 Butir Pil ekstasi seberat 13,59 gram dan Ganja Seberat 198,5 Gram ini, Abdul Rahman menghimbau kepada masyarakat bahwa Polres akan terus terhadap narkoba.

"Kita akan perang narkoba, mau itu pengguna, bandar kita tuntas habis sampai ke akarn-akarnya," pungkasnya.

Akibat perbuatan keenam tersangka ini, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Editor: Dardani