Kasus Pelayaran KM Karisma Indah ‎Terindikasi Suap

Mahasiswa dan LSM Minta Jamwas dan KY Periksa Jaksa dan Hakim PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 13-08-2016 | 16:15 WIB
kapal-selundupan-ahang.jpg

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S. Irawan saat berada di atas KM Karisma Indah yang menyelundupkan barang-barang ilegal. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTDAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pembebasan kapal KM Karisma Indah yang terbelit kasus pelayaran, dengan dalih pinjam-pakai, diduga kuat terindikasi suap. Adanya upaya menghilangkan fakta kepemilikan kapal dan barang dalam larangan terbatas (Lartas) dalam kasus pelayaran yang melibatkan KM Karisma Indah, semakin menguatkan dugaan suap dalam kasus tersebut. 

 

Karena itulah, sejumlah mahasiswa dan LSM di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa jaksa dan hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara KM Karisma Indah dengan terdakwa Samsudin dan Wianto alias Asen.

Demikian ungkapkan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Demokrasi Mahasiswa (FDM) Kepri, LSM Gerakan Aktivis Kepri (Gerafis-Kepri) dan LSM Gerakan Pemuda Daerah, dalam aksi demo yang dilakukan beberapa kali di PN Tanjungpinang, belum lama ini.

"Pelepasan KM Karisma Indah oleh kejaksaan serta tidak terteranya sejumlah barang Larangan Terbatas yang dimuat KM Karisma dalam dakwaan dua terdakwa pelayaran ini, kuat dugaan berbau suap," ujar mahasiswa dalam orasinya.

Atas dasar itulah, maka mahasiswa meminta Jamwas Kejagung untuk memeriksa jaksa penuntut yang menangani perkara pelayaran kapal penyeludup KM Karisma tersebut.

Sementara itu, Ketua Pembina dan Pengagas LSM-KCW (Kepri Corruption Watch) Kepri, Abdul Hamid mengatakan, proses pelepasan kasus KM Karisma diduga menjadi modus yang dilakukan oknum penegak hukum untuk bermain mata dengan cukong pemilik kapal, serta pemilik barang di Kapal KM Karisma Indah.

"Selain menghilangkan barang bukti barang Lartas di dalam dakwaan JPU, ada juga indikasi ‎permainan hukum dalam sidang kasus pelayaran tersebut di PN.Tanjungpinang," ujarnya.

Sesuai fakta persidangan, tambah Hamid, hingga saat ini pemilik kapal dan pemilik barang yang dimuat dan diseludupkan KM Karisma Indah dari Singapura ke Tanjungpinang tidak terungkap dalam sidang di pengadilan.

"Kuat dugaan ini modus, agar kasus kepabenan penyeludupan barang Lartas, KM Karisma Indah seperti puluhan ton beras, gula, ratusan kardus Minuman Beralkohol (Mikol) puluhan kodi bawang dan sejumlah barang Lartas lainya, yang ditangkap TNI-AL. Lalu, penyidikan kepabenanya ‎saat ini ditangani penyidik Kanwil Direjen Bea dan Cukai mandeg, dengan alasan pemilik kapal dan barang tak diketahui," sebutnya.

Atas dasar itu, tambah Hamid, LSM KCW akan melaporkan indikasi dugaan permainan oknum penegak Hukum di Kejaksaan dan PN Tanjungpinang ini, ke Jaksa Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung-RI serta Komisi Yudisial (KY).

"Kami meminta Jamwas dan KY, agar memonitor dan memeriksa Jaksa dan Hakim yang menyidangkan Kasus pelayaran Kapal Penyeludup ini,"sebutnya.

Sebelumnya, dalam sidang terdakwa Samsudin dan Wianto alias Asen atas kasus Pelayaran kapal Penyeludup KM Karisma di PN Tanjungpinang, sejumlah ABK KM Karisma Indah yang dipanggil sebagai saksi, mengatakan, kapal dan pemilik barang Lartas yang dimuat KM Karisama adalah Arifin alias Ahang, demikian juga yang menggaji mereka.

Namun Saksi Arifin alias Ahang, serta dua Terdakwa mengaku kalau kapal tersebut bukan milik Arifin alias Ahang. Sedangkan mengenai pemilik Barang dua Terdakwa dan Ahang, juga mengaku tidak mengetahui. ‎Mengenai Kwitansi Pembayaran sewa yang secara jelas tertulis namanya, Arifin Alias Ahang juga membantah, kalau kwitansi tersebut bukan dirinya yang menandatangani.

Sementara, Saksi Sairin salah seorang ABK juga mengaku tidak mengetahui adanya surat perjanjian sewa Menyewa kapal yang dibuat atas nama dirinya sebagai penyewa dan Edi Apeng selaku Pemilik.

"Sewa menyewanya tak benar itu, saya tidak pernah menyatakan menyewa kapal KM.Karisma Indah, tapi saya diminta datang ke Notaris Sudi untuk menandatangani surat,"ujar Sairin dalam kesaksianya di PN.Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

ABK lainnya yang dihadirkan sebagai saksi di PN Tanjungpinang, juga mengatakan kalau selama bekerja dan menjadi ABK KM Karisma Indah, mereka bekerja sama Ahang, sebagai pemilik kapal dan sejumlah barang yang yang dimuat.

Kuat dugaan, cara ini menjadi modus agar kasus kepabeanan atas penyeludupan barang lartas, yang saat ini masih mengendap di Kanwil Bea dan Cukai Kepri, tidak diusut dan proses hukumnya tidak dilanjutkan.

 

Berita terkait:

Editor: Dardani