Pemko Tanjungpinang Minta Ranperda SOTK Digesa
Oleh : Habibie Khasim
Jum'at | 12-08-2016 | 18:14 WIB
riono-sekda-pinang.jpg

Sekretaris Daerah kota Tanjungpinang, Riono (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2016 tentang SOTK telah pun rampung dan diedarkan ke Kabupaten/ Kota se-Indonesia. Dari PP itu memang banyak sekali perubahan yang terjadi terhadap SOTK yang ada di badan Pemerintah Daerah. 

Dengan telah diterbitkannya aturan tersebut, tentunya Pemda harus bergerak cepat untuk menyikapinya. Khusus di Kota Tanjungpinang, Sekretaris Daerah kota Tanjungpinang, Riono, meminta agar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggesa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang SOTK tersebut.

"Kemarin kita sudah sosialisasikan tentang aturan ini, memang semua tentang SOTK nantinya mengacu kepada aturan ini. Makanya, harus digesa pembahasan Ranperda SOTK ini dengan menyesuaikan kepada aturan baru ini," ujar Riono saat dihubungi, Jumat (12/8/2016).

Riono mengatakan, pada tahun 2017 mendatang, seluruh penganggaran sudah mengacu kepada PP Nomor 18 ini. Sementara, Pemerintah Daerah cuma diberikan waktu selama 6 bulan sejak aturan tersebut diterbitkan, untuk merencanakan dan melakukan amanat yang ada dalam aturan tersebut.

"2017 itu sudah dekat, makanya kalau tidak digesa kita akan kena imbasnya. Untuk itu diharapkan Ranperda yang sesuai dengan aturan yang baru ini digesalah, Desember itu udah masa terakhir kita menggunakan aturan lama," tutur Riono.

Terkait hal ini, BATAMTODAY.COM, mencoba konfirmasi dengan Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno, namun belum ada jawaban, sementara  wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga tidak bisa dihubungi
 
Editor: Udin