DPPKAD Batam, Tanjungpinang, Karimun dan Lingga Abaikan Panggilan Kejati Kepri
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 12-08-2016 | 10:02 WIB
wiwiniskandar.jpg

Asisten Penerangan Hukum Kejati Kepri, Wiwin Iskandar saat ditemui di Kantor Kajati Kepri. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau sudah melakukan pemanggilan untuk kali kedua kepada pejabat Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dari empat kabupaten/kota di Kepri, yakin Kota Batam, Tanjungpinang, Tanjungbalai Karimun, dan Lingga. Namun panggilan itu tidak direspon sama sekali.

Asisten Penerangan Hukum Kejati Kepri, Wiwin Iskandar mengatakan, ‎pihak sudah melakukan dua kali pemanggilan kepada empat DPPKAD, tetapi mereka ‎tidak merespon panggilan kami.

"Kita sudah panggil dua kali yang pertama pada tanggal 2 Agustus 2016, dan panggilan selanjutnya hari ini, tapi mereka tak datang," ujar Wiwin Saat di temui di Kantor Kejati Kepri, Kamis (11/8/2016).

‎Wiwin menjelaskan, tampaknya pejabat daerah yang bersangkutan tidak koperatif untuk menuntaskan kasus tersebut. Seharusnya, mereka koperatif seperti daerah-daerah sebelumnya yang sudah memenuhi panggilan sebelumnya.

"Di mana ada tujuh kabupaten/kota yang dipanggil tetapi hanya tiga yang memenuhi panggilan ini, yaitu Kabupaten Bintan, Anamabas Dan Natuna. Seharusnya walaupun tidak datang harus ada konfirmasi kepada kami," tambahnya.

Menurutnya, mereka mengerti untuk dapat mengindahlan panggilan kami agar kasus ini cepat menemukan titik permasalahannya dan pihaknya berharap agar panggilan berikutnya mereka bisa datang menemui kejaksaan.

"‎Panggilan ini kami tujukan langsung kepada Kepala Dinas yang bersangkutan,"pungkasnya.

Berita terkait:

 

Editor: Dardani