Apri Sebut PAW Erianto Masih Proses, Lamen Sarihi belum Diajukan ‎DPRD
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 11-08-2016 | 19:44 WIB
Apri-sujadi-ok.jpg

Ketua DPD Partai Demokrat Kepri, Apri Sujadi (Foto: dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPD Partai Demokrat Kepri, Apri Sujadi, mengatakan proses PAW kader Demokrat, anggota DPRD Kepri Erianto, yang tersandung kasus korupsi dana Bansos Natuna dan tengah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, hingga saat ini masih dalam proses. 

Sementara pergantiaan unsur Pimpinan DPRD Bintan, Lamen Sarihi, sebagaimana yang diajukan Fraksi Golkar dan telah diparipurnakan di DPRD Bintan, hingga saat ini belum diajukan pihak DPRD Bintan ke Bupati Bintan.

"PAW Erianto masih dalam proses, kalau Lamen Sarihi saya tidak tahu, karena belum ada saya terima," ujar Apri Sujadi, tanpa merinci prosesnya sampai di mana, saat dikonfirmasi wartawan di Tanjungpinang, Kamis (11/8/2016).

Bupati Bintan sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri ini juga mengatakan, proses pelaksanaan PAW anggota DPRD di Demokrat, dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, serta mekanisme yang ditetapkan di dalam aturan partai.

"Pasti akan di-PAW dan saat ini prosesnya sedang berjalan," ujarnya mengakhiri.

Kendati sudah menjadi terdakwa korupsi Rp3,2 miliar lebih dana Bansos Natuna 2011-2012 di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, hingga saat ini Erianto belum dipecat dan masih berstatus anggota DPRD Provinsi Kepri dari Dapil Natuna.

Hal itu terlihat dari masih terpajangnya papan nama politisi Partai Demokrat itu di kursi sudut kanan paling belakang, ruang Sidang Paripurna DPRD Kepri.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, hingga saat ini pemecatan dan penonaktifan Erianto belum dilakukan, karena pengurus Partai Demokrat belum mengajukan pengganti yang bersangkutan.

"Memang secara UU dan Tatib, anggota dewan yang berstatus terdakwa di pengadilan secara otomatis sudah diberhentikan. Tetapi untuk Erianto, sampai saat ini Demokrat belum mengusulkan," kata Jumaga kepada BATAMTODAY.COM di Gedung DPRD Kepri, belum lama ini.

Terkait hal ini, tambah Jumaga, DPRD Kepri belum mengagendakan Paripurna pemberhentian dan pengangkatan PAW yang bersangkutan.

Hal yang sama, dikatakan Jumaga juga terjadi pada mantan anggota DPRD Kepri dari Fraksi Golkar, almarhum Sofyan Samsir. Kendati secara UU dinyatakan telah berhalangan tetap karena meninggal, namun Fraksi Golkar juga belum mengajukan Pengganti Antar Waktu (PAW) mantan anggota DPRD dari dapil Natuna-Anambas itu.

"Penganti PAW-nya belum ‎diajukan ke kami, karena informasinya, masih menunggu penetapan caleg terpilih pengganti almarhum yang diajukan DPD Golkar ke KPU Kepri," sebutnya.

Disinggung mengenai penggajian Erianto, Sekretaris DPRD Kepri, Hamidi, mengatakan sejak ditetapkan penyidik Polda Kepri sebagai tersangka, pihaknya sudah tidak menyalurkan gaji yang bersangkutan.

"Sejak ditetapkan tersangka, gajinya sudah kami pending, karena kami takut juga, sampai ada keputusan resmi penetapan‎ pemberhentian dan pengangkatan calon PAW-nya nanti," sebutnya.

Editor: Udin