Sebanyak 1.527 Napi di Kepri Dapat Remisi HUT RI ke-71, 72 Langsung Bebas
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 10-08-2016 | 19:37 WIB
lapaspinang.jpg

Lapas di Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 1.527 narapidana (Napi) yang merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakat dan Rumah Tahanan (Rutan) serta LPKA di Kepri, mendapat remisi umum, pengurangan masa tahanan, pada perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-71 tanggal 17 Agustus 2016.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Ohan Suryana dan Kasubag Humas Kanwil Hukum dan HAM Rinto Gunawan mengatakan, pemberian remisi kepada 1.527 warga binaan itu, dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP nomor 28 Tahun 2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

"Dari total 1.527 penerima remisi umum HUT Kemerdekaan di Lapasa dan Rutan serta Lembaga Pemasyarakat Khusus Anak (LPKA) Batam, 72 diantaranya langsung bebas, setelah masa tahanan yang dijalani dikurangi dengan remisi yang diterima," ujar Rinto Gunawan, Rabu (10/8/2016).

Adapun rincian napi warga binaan Lapas dan Rutan serta LPKA yang menerima remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke-71 tahun 2016 itu diantaranya,

1. Lapas Tanjungpinang sebanyak 372 orang napi, 10 orang diantaranya langsung bebas.
2. Lapas Batam sebanyak 554 orang napi, 23 orang diantaranya langsung bebas.
3. Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 181 orang Napi, 5 orang diantaranya langsung bebas.
4. Rutan Tanjungpinang sebanyak 72 orang napi, 9 orang diantaranya langsung bebas.
5.Rutan Batam sebanyak 127 orang napi, 14 orang diantaranya langsung bebas
6. Rutan Tanjungbalai Karimun sebanyak 165 orang napi, 7 orang diantaranya langsung bebas
7. Cabang Rutan Tanjungpinang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, sebanyak 28 orang napi, 2 orang diantaranya langsung bebas.
8.Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Batam sebanyak 28 orang, dan 2 diantaranya langsung bebas.

"Pemberian remisi dengan pengurangan masa tahanan ini, diberikan berdasarkan perilaku warga binaan di masing-masing Lapas dan Rutan, dan diharapakan dengan pemberian remisi ini, akan dapat meningkatkan rasa kesadaran warga binaan, sehigga dapat memiliki kelakuan yang baik, dan dapat kembali normal ke lingkungan masyarakat," ujar Rinto.

Editor: Dardani