Bravo, Polres Tanjungpinang Bekuk Tiga Penjambret dalam Sehari
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 08-08-2016 | 15:06 WIB
malingpinang.jpg

Inilah dua dari tiga pelaku jambret yang dibekuk anggota Reskrim Polresta Tanjungpinang di dua  tempat yang berbeda, Jumat(5/8/2016) lalu. (Foto: Roland Aritonang)

‎BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dalam sehari, anggota Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil membekuk tiga pelaku jambret. Mereka itu adalah diantaranya Andika(22), Budi  (26) dan M. Jailani (28) di dua  tempat yang berbeda, Jumat(5/8/2016) lalu. 

 

Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan melalui Kaur Bin Ops Satrekrim Polres Tanjungpinang Iptu Efendi mengatakan, mereka berhasil membekuk tiga pelaku jambret dari laporan para korban. Setelah diselidiki, maka ditangkaplah ketiga tersangka tersebut.

"‎Andika ditangkap di tempat kerjanya di salah satu tempat pengisian air galon di Jalan Potong Lembu, sekitar pukul 14:00 WIB, Jumat (5/8/2016)," ungkap Efendi.

Efendi melanjutkan, penagkapan Andika dilakukan atas adanya laporan Korban Kwitzun (40) yang beralamat di Jalan Sungai Jang itu mengalami penjambretan di Jalan Fisabililah KM 8, Pukul 15:00 WIB, Selasa (2/8/2016)‎.

"Pada waktu itu korban mau pulang dari rumah saudaranya dan melintas dengan menggunakan sepeda motor dari jalan itu, untuk pulang kerumahnya. Kemudian tersangka memepet korban dan merampas tas milik korban," tuturnya.

Menurut Efendi dari hasil pemeriksaan terdahadap pelaku Andika d‎irinya telah mengakui perbuatan tersebut dan dari pengakuannya dirinya telah melakukan perbuatan jambret sebanyak dua kali.

"Dari aksi penjambretan pelaku Andika terhadap korban Kwitzun berhasil membawa 1 Unit HP merek samsung galaksi ‎dan uang senilai Rp 700 Ribu,"katanya

Sementara itu, untuk pelaku ‎Budi dan Muhammad Jailani di tangkap berdasarkan laporan Korban Sri Sulasi (20) Mahasiswi mengalami penjambretan di depan SMA 5 di jalan Haji Agus Salim, Pukul 22:30WIB, Rabu(31/7/2016)

"Pada waktu itu korban melintss dengan menggunakan sepeda motor dijalan itu dan tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku dengan menggunakan sepeda Motor Yamaha Mio , dimana pelaku Budi sebagai pengemudi dan Muhammad Jailani pelaku yang merampas tas Korban,"paparnya.

Mendapat laporan itu, anggota satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan alamat kedua pelaku yang berada di sebuah Kos-Kosan dijalan Arif Rahman Hakim Sungai Jang dilakukanlah penangkapan, Jumaat(5/8/2016) Subuh.

Dari aksi penjambretan tersebut, kedua pelaku berhasil membawa barang milik korban satu unit Handphone warna hitam merk Asus‎ dan uang senilai Rp 40 Ribu.

Untuk prose hukum lebih lanjut ketiga tersangka, dijebloskam kedalam sel tahanan polres tanjungpinang. Pelaku Andika dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan untuk Pelaku Budi dan M. Jailani dijerat dengan Pasal 363 KuHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Dardani