Laporan Keuangan Pemprov Kepri Amburadul

Ini Catatan Pansus DPRD Terhadap LPP-APBD 2015 Provinsi Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 06-08-2016 | 16:10 WIB
sarafuddin-aluan.jpg

Ketua Pansus LPP-APBD 2015 DPRD Kepri, Sarafudin Aluan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati DPRD Kepri telah menyetujui penetapan Ranperda Laporan Pelaksanaan Penggunaan (LPP) APBD 2015, menjadi Perda, namun tetap memberikan catatan pada Pemerintah Provinsi Kepri, untuk memperbaiki kualitas laporan keuangan yang amburadul, proyeksi perkiraan Silpa yang cermat, serta menindaklanjuti rekomendasi LHP-BPK RI atas penggunaan APBD 2015 itu.

Ketua Pansus DPRD Kepri terhadap LPP-APBD 2015 Sarafudin Aluan mengatakan dari Rp2,5 triliun lebih pendapatan daerah pada APBD 2015 Kepri dengan total belanja Rp2,6 triliun, sebesar Rp32 miliar lebih, besar Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) pada LPP-APBD 2015 Kepri hanya tercatat secara angka pada kas daerah. Namun wujudnya, hanya merupakan dana transit yang akan digunakan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sisa dana BOS yang terpakai, serta sisa dana DAK dari APBN.

Atas dasar itu, tambah Aluan, DPRD Kepri meminta agar eksekutif menindaklanjuti seluruh temuan LHP-BPK-RI, dan melaporkan hasil tindak lanjut rekomendasi BPK-RI itu ke DPRD Kepri.

"Kami juga meminta, agar kedepan Pemerintah Provinsi Kepri memperhatikan persentase besaran biaya modal dibandingkan biaya operasional yang cenderung lebih besar dalam APBD 2015," ujarnya di Tanjungpinang.

Selain itu, PAD juga perlu ditingkatkan dengan menggali sektor penerimaan potensial lainnya di Kepri, agar APBD Kepri tidak hanya tergantung pada APBN. Penyerapan anggaran dalam APBD juga perlu diperhatikan dan peningkatan target bagi hasil bukan pajak.

DPRD Kepri juga menyoroti besarnya biaya perencanaan Pemerintah Provinsi Kepri yang mencapai Rp57,2 miliar lebih, tetapi kualitas perencanaan yang masih kurang. Salah satunya, tidak tercapainya target pendapatan dan tunda bayar yang disebabkan buruknya perencanaan.

Sesuai dengan LHP-BPK RI yang harus ditindaklanjuti, DPRD juga meminta agar 325 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau seluas 6.639.919 m2 dengan nilai Rp47,8 miliar lebih yang belum didukung dengan bukti kepemilikan sertifkat hak milik dan pencatatan atas aset belum lengkap dan informatif agar segera dapat diselesaikan.

"Demikian juga pada 26 bidang aset tanah senilai Rp85,9 miliar lebih, yang luas dan bidangnya belum dicantumkan, serta aset lain-lain pada Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp169.810.252.618,93 yang telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain tetapi belum diserah terimakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Hal krusial lainnya, terdapat 27 rekening kas daerah yang telah diminta BPK-RI sejak 2013 sampai 2015 untuk direkonsiliasikan, namun hingga saat ini belum dilakukan Pemerintah Kepri yang berakibat pada sulitanya pelaksanakan manajemen kas yang baik serta menghitung saldo kas secara cepat.

Editor: Dodo