Mantan Bupati dan Kadis DPPKAD Jadi Saksi Korupsi Bansos Natuna
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 05-08-2016 | 19:38 WIB
manatan-bupati-Natuna-jadi-saksi.jpg

Mantan Bupati Natuna periode 2011-2016, Ilyas Sabli, menggunakan Kemeja Warna Abu-abu dan Darmanto Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Natuna menggunakan baju koko warna merah (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Darmono, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi Bansos LSM BP Migas Natuna 2011-2012 yang merugikan negara sebesar Rp3.259.274.751 di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (5/8/2016).

Dalam persidangan, Ilyas Sabli mengatakan, awalnya pada tahun 2011 LSM BP Migas hanya mendapat Rp200 juta dari APBD Murni 2011. Tetapi ‎pada APBD Perubahan dirinya didatangi oleh Kepala Dinas DPPKAD dan Wakil Bupati Natuna yaitu Imalko.

"Pada saat itu Imalko menanyakan kepada saya kenapa tidak keluar dana Bansos tersebut, tetapi saya menjawab bukannya BP Migas sebelumnya sudah mendapatkan dan pada saat itu juga Imalko menjawab, mana cukup Rp200 juta untuk mengadakan seminar nasional," ujar Ilias Sabli

Ilias menjelaskan, pada saat itu juga dilakukan diskusi antara dirinya ‎dengan mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko, untuk membicarakan hal tersebut. Imalko menjelaskan dengan detail penyampaiannya, sehingga besaran bansos yang diminta oleh Imalko akhirnya disetujui yaitu sebesar Rp2,4 miliar.

Namun saat Majelis Hakim menanyakan, pada tahun 2012 terkait dengan pencairan dana, mantan Bupati ini tidak mengetahuinya, karena menurutnya yang mengatur semua pencairan adalah Kepala DPPKAD yaitu saksi Darmanto.

‎‎Padahal menurut Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan pasal 16 angka 6 tanggung jawab Bupati adalah sebagai berikut, Kepala DPPKAD melakukan verifikasi yang diajukan oleh pimpinan, membuat menyampaikan nota dinas, harus membentuk tim verifikasi berdasarkan persetujuan Bupati.

Sementara itu, di dalam persidangan, Darmanto selaku Kepala DPPKAD ‎Natuna pada tahun 2013 mengatakan, pada waktu itu terdakwa Erianto dan Terdakwa Nazir datang menemui dirinya untuk mengantarkan proposal, tetapi dirinya menolak proposal tersebut.

"Saya tolak, karena sebelumnya di tahun 2011 dan 2012 LSM ini telah mendapatkan kucuran dana," katanya

Menurutnya, laporan hasil pertanggungjawaban ‎LSM BP Migas ada, tetapi bukti lampiran LPj laporan tersebut tidak dilapirkan, dan ada di bendahara.

Mendengar keterangan dari kedua saksi tersebut, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Dicky SH dan Agus Riwantoro tidak membantah dan membenarkan. Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH bersama dengan Suherman SH ‎dan Guntur Kurniawan SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda keterangan saksi lainnya.

Sebelumnya, JPU Roesli dari Kejaksaan Tinggi Kepri dalam dakwaannya menyatakan, kedua terdakwa dijerat dengan dengan dakwaan alternatif dan subsideritas dari alokasi belanja hibah kepada Badan/ Lembaga/ Organisasi Bidang Sosial.

Keduanya menurut JPU, melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto 21 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca: Dua Terdakwa Korupsi Bansos Natuna Didakwa Pasal Berlapis

Editor: Udin