Banggar DPRD dan Tim TAPD Kepri akan Dipanggil Kejati, Ini Penyebabnya
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 05-08-2016 | 16:48 WIB
Dbh.jpg

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proses penyelidikan dugaan penyelewengan ratusan miliar dana tunda salur DBH Pajak Non-Migas 2014-2016 Provinsi Kepri ke tujuh kabupaten/kota masih terus dilakukan Kejaksaan Tinggi.

Selain telah memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kepri dan pejabat kabupaten/kota, tim penyidik Kejati Kepri juga direncanakan akan memanggil tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri, dan tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ‎Provinsi Kepri.

"Masih terus diselidiki, apa penyebab bagi hasil pajak daerah yang dipungut itu belum dibayarkan Pemerintah Provinsi Kepri hingga saat ini ke kabupaten/kota," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Kepri, Murtono SH, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Jumat (5/8/2016).

Ia juga mengatakan, kalau dana bagi hasil pajak itu belum dibayarkan, lantas ke mana dana pajak yang ditarik melalui Samsat di 7 kabupaten/kota tersebut dipergunakan Pemerintah Provinsi Kepri.

"Kami juga sedang menelisik, apakah penundaan dana tunda salur sebagaimana yang dilakukan pemerintah provinsi itu, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan kalau tidak dialokasikan dalam APBD apa alasannya," ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, Murtono menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan memanggil Kepala Badan Kekayaan dan Asset Daerah (BKAD), demikian juga Kepala Bappeda serta Sekda Kepri sebagai Ketua Tim TAPD.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kepri untuk LPP-APBD 2015, Sarafudin Aluan, mengatakan, tidak terbayarkannya dana tunda salur penerimaan pajak daerah 2014-2016 oleh Pemerintah Provinsi Kepri ke tujuh kabupaten/kota, disebabkan belum cairnya Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Pemerintah Provinsi Kepri dari Pusat, yang menyebabkan Dana Bagi Hasil Pajak Non Migas, PKB, BBN-KB, PBB-KB, P-AP, dan Pajak Rokok yang dipungut di 7 kabupatan/kota di Kepri digunakan Pemerintah Provinsi Kepri untuk membayarkan sejumlah kegiatan.

"Sebagaimana kita ketahui, sejak 2014-2015 sampai 2016 APBD Kepri mengalami defisit. Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari Pusat yang sebelumnya sudah terproyeksi di APBD seluruhnya belum dibayarkan pusat. Hingga, sejumlah dana pajak daerah yang dipungut digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan Pemerintah Provinsi Kepri," ujarnya.

Kalau DBH Migas Pusat dapat terbayarkan, tambah dia, seluruh tunggakan tunda salur bagi hasil pajak daerah itu, akan segera dilunasi Pemerintah Provinsi Kepri.

Adapun total rekapitulasi kewajiban Pemerintah Provinsi Kepri atas bagi hasil pajak daerah ke tujuh kabupaten/kota di Kepri adalah Rp829 miliar lebih yang terdiri dari tunda salur bagi hasil pajak daerah 2014 senilai Rp13.036.057.673, tunda salur bagi hasil pajak tahun 2015 Rp432.772.841.812 dan tunda salur bagi hasil pajak daerah 2016 sebesar Rp383.551.308.481.

Pemungutan Pajak Daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ‎(BB-KB), Pajak Air Permukaan (P-AP) serta Pajak Rokok dilakukan atas UU Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pajak dan Retribusi daerah, dengan persentase pembagian 70 persen untuk kabupten/kota, dan 30 persen untuk Provinsi Kepri.

Adapun bagian masing-masing daerah, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ditetapakan melalui Surat Keputusan Gubernur atas Perolehan Pajak Daerah Provinsi Kepri 2014-2016 pada masing-masing kabupaten/kota adalah, Kota Batam 2014-2016 Rp355 miliar lebih, Kota Tanjungpinang 2015-2016 Rp111 miliar lebih, Kabupaten Bintan 2015-2016 Rp99 miliar lebih, Kabupaten Karimun 2015-2016 Rp82 miliar lebih, Kabupaten Natuna 2014-2016 Rp67 miliar lebih, Kabupaten Lingga 2015-2016 Rp58 miliar lebih dan Kabupaten Anambas 2015-2016 Rp54 miliar lebih.

Editor: Dodo