Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Baju Linmas Satpol PP Kepri Terima Tuntutan Berbeda
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 05-08-2016 | 13:15 WIB
sidang-usman-taufik.jpg

Usman Taufik, mantan Kepala Satpol PP Kepri di sela menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan baju Linmas Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2014, Usman Taufik (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Waldi (38) ‎selaku kontraktor CV Nayla Jaya selaku kontraktor, dituntut 4,5 dan 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Prasetyo Dwi Harjo SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (5/8/2016).

Dalam tuntutannya, JPU Danang Prasetyo Dwi Harjo menyatakan, kedua terdakwa terbukti ‎bersalah bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk melakukan perbuatan, menyuruh melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara‎, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 senagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP. ‎

"Menuntut agar Majelis Hakim ‎menghukum terdakwa Usman Taufik dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Danang.

Selain itu, JPU juga meminta kepada terdakwa Usman Taufik dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta dan jika tidak dapat membayarnya maka harta benda terdakwa akan disita oleh Negara untuk dilelang. Apabila tidak memiliki harta benda maka dapat diganti dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Di dalam persidangan, JPU Danang juga menuntut terdakwa Muhamad Waldi dengan tuntutan selama 5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp‎50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Selain itu, uang sebesar Rp50 juta yang disita dalam berkas perkara terdakwa dirampas oleh negara sebagai uang pengganti dalam kasus ini.

"Membebankan kepada terdakwa untuk mengganti uang penganti sebesar Rp1.337. 572.591 jika tidak dapat membayarnya maka harta benda terdakwa akan disita oleh Negara untuk dilelang oleh negara, dan jika tidak memiliki harta benda maka dapat diganti dengan 2,5 tahun penjara," kata Danang.

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Charles Lumban Batu SH dan Sri Ernawati SH menyatakan menerima kendati demikian akan mengajukan pembelaan (pledoi).

Mendengar tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH yang didampingi oleh Fatan Riyadi, SH dan Guntur Kurniawan, SH menunda sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa pada hari Kamis (18/8/2016).

Sebelumnya dalam dakwaannya perbuatan para tersangka yang dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum itu diantaranya adalah kegiatan pengadaan seragam Linmas Satpol PP Kepri tidak sesuai dengan kontrak. Diantaranya berupa proses pencairan 100 persen yang dilakukan terdakwa meski pekerjaan belum selesai.

"Terdakwa Usman Taufik telah menerima uang dari pencairan uang muka kegiatan tersebut dengan jumlah yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp35 juta dari terdakwa Waldi," ungkap JPU

Kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan manipulasi pekerjaan pengadaan baju linmas Satpol PP kepri dan spek tahun anggaran 2014 sebesar Rp2,9 M dengan cara memanipulasi Harga Perkiraan Sendiri pekerjaan sehingga menyebabkan kerugian negara. "Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar," pungkas JPU

Baca: Usman Taufik dan Muhammad Waldi Didakwa Pasal Berlapis

Editor: Dodo