DPRD Akhirnya Setujui Perda LPP-APBD Kepri 2015
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 04-08-2016 | 15:06 WIB
paripurna-silpa.jpg

Paripurna DPRD Kepri dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pelaksanaan Penggunaan (LPP) APBD 2015 Provinsi Kepri. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Kepri akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pelaksanaan Penggunaan (LPP) APBD 2015 Provinsi Kepri menjadi perda dengan total Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) Rp32 miliar lebih pada rapat paripurna, Kamis (4/8/2016).

Dalam laporannya, Ketua Pansus DPRD Kepri terhadap Ranperda LPP-APBD 2015, Sarafudin Aluan, mengatakan, dari Rp2,515 triliun realiasi APBD 2015, Rp2,065 triliun merupakan biaya belanja, dan terjadi defisit Rp89 miliar lebih.

"Pembiayaan penerimaan Rp137 miliar, pengeluaran Rp15 miliar dan pembiayaan netto Rp122 miliar lebih. Silpa defisit Rp89 miliar lebih dengan pembiayaan netto Rp120 miliar lebih dan Silpa akhir kas daerah Pemerintah Kepri Rp32 miliar Lebih," kata Aluan.

Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan di APBD 2015 dikatakan Aluan adalah Rp270 miliar lebih dengan rincian, pendapatan setelah perubahan APBD 2015 sebsar Rp2,7 triliun dan realisasi Rp2,5 triliun lebih dan selisih defisit Rp279 miliar.

Sementara selisih anggaran dengan realisasi belanja Rp311 miliar, mengalami defisit dengan rincian, belanja setelah perubahan Rp2,915 triliun, realisasi Rp2,604 triliun dan selisih defisit Rp311 miliar.‎

"Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit Rp31 miliar lebih, dengan rincian, surplus setelah perubahan Rp120 miliar lebih, realisasi Rp89 miliar lebih‎," ujarnya.‎

Dari laporan perubahan saldo lebih awal Januari 2015 Rp80 miliar lebih dan penggunaan sisa anggaran lebih tahun berjalan Rp88 miliar, total Rp3,204 triliun lebih. Dan saldo akhir APBD 2015 Provinsi Kepri yang hanya Rp32 miliar kembali mengalami penurunan dari silpa yang sebelumnya diproyeksikan dalam APBD 2015.

‎Aluan juga mengatakan, laporan Pansus DPRD Kepri terhadap LPP-APBD 2015 itu, terdiri dari 8 lampiran, termasuk mengenai dasar hukum penyertaan modal pada BUMD Kepri yang belum dilaporkan Pemerintah secara benar, penyertaan modal di Bank Riau Kepri, juga ditemukan perbedaan pada daftar penyertaan modal investasi tahun ini yang terisi nihil, sehingga menyebabkan perubahan pada kolom aset dalam penyertaan modal.

"Akibatnya, jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga berbeda, sementara dalam lampiran tercatat Rp2 miliar lebih. Selain itu pansus juga menemukan, belum ada pertanggungjawaban pemerintah secara riil dalam neraca atas tunda bayar DBH Pajak Non Migas pada kabupaten/kota," ujarnya.

Setelah membacakan Laporan Pansus LPP-APBD 2015 Kepri, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak yang menanyakan apakah Ranperda LPP-APBD 2015 itu dapat disahkan menjada Perda? Seluruh anggota Dewan Kepri menyatakan setuju.

Paripurna LPP-APBD 2015 dimpin Ketua DPRD Jumaga Nadeak, bersama tiga Wakil Ketua DPRD lainnya dan dihadiri oleh 30 dari 44 orang anggota DPRD Kepri. Sementara 14 orang anggota DPRD Kepri tidak hadir 2 dengan alasan sakit dan 12 orang dinyatakan izin.

Editor: Dodo