Pria ini Ternyata Sudah Setahun, Nyolong Setrum Milik Tetangganya
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 04-08-2016 | 11:14 WIB
tuan-pencuri-arus-listik.jpg

Samsuni Bin Sukani (43) terdakwa kasus pencurian listrik, usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.(Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Samsuni Bin Sukani (43) ternyata sudah satahun mencuri arus listrik milik korban Sri Utami yang merupakan tetangganya. Keterangan ini disampaikan korban pada saat persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaldi Akri SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (3/8/2016).

"Sebelumnya pembayaran listrik saya wajar-wajar saja, di mana sebulannya saya membayar dengan biaya Rp200 ribu. Tiba-tiba kok perbulannya bisa mencapai Rp400 ribu," ujar Sri Utami

Saksi Sri Utami menjelaskan, karena dirinya sering bersama teman-temannya membicarakan kenaikan tarif listrik ini, maka ia tidak curiga begitu saja.
 
"Tetapi ketika saya pada saat itu menunggak pembayaran sampai 3 bulan dan pergi membayar, ternyata pembayaran sudah mencapai kurang lebih Rp2 juta. Dari sanalah kecurigaan itu muncul, dihitung-hitung dengan meteran saya sebesar 1300 Watt, kok pembayarannya segini," paparnya.

Dia mengatakan, pada bulan berikutnya di tahun yang sama, dirinya juga melakukan penunggakan pembayar‎an sampai empat bulan lamanya dan dirinya pergi untuk mebayar. Ternyata ketika dirinya membayar, pada saat itu dikenai biaya sebesar kurang lebih Rp3 juta.

"Di situlah saya semakin curiga dan pada suatu malam saya memiliki inisiatif untuk mematikan skring listrik dirumah, ketika dimatiin lampu tetangga saya juga ikut mati," ungkapnya

Pada saat itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada RT setempat. Saat terdakwa diinterogasi oleh RT, terdakwa mengakui perbuatannya, bahwa sudah setahun terdakwa mencuri listrik tetangganya itu.

Mendengarkan keterangan saksi korban tersebut, terdakwa tidak membantah dan membenarkan seluruhnya pernyataan saksi korban tersebut. Ketua Majelis Hakim, Windi Ratna Sari SH bersama Corpioner SH dan Purwaningsih SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, dalam  dakwaannya, Zaldi menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencurian yang dilakukan oleh terdakwa dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat, dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, sebagaimana diatur dalam pasal 363 Ke 5e KUHP.

Zaldi menjelaskan, ‎kasus ini berawal saat pihak PLN Tanjungpinang mendatangi kediaman Samsuni untuk memutus meteran listriknya karena menunggak tagihan listrik. Kerena satu bulan kondisi rumah terdakwa tidak hidup listriknya dan gelap-gelapan, sehingga tidak membuat terdakwa kehilangan akal dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Saat itu muncul ide jahat terdakwa untuk mencuri aliran listrik tetangganya dan mempersiapkan sejumlah peralatan listrik yang dibutuhkan di Gang Pinang II, Jalan Ir Sutami Sukaberenang.

Cara terdakwa melakukan aksinya tersebut kata JPU, dengan mencari instalasi listrik milik tetangganya, kemudian instalasi tersebut dipotong dan setelah itu kabel yang dibawanya disambungkan ke instalasi milik tetangganya itu, dan kemudian kabel tersebut ditutup menggunakan lakban.

‎"Setelah itu kabel tersebut ditarik ke kamarnya dan diteruskan ke stop kontak. Setelah tersambung, lampu di rumahnya dapat hidup kembali," ungkap JPU.

Pada waktu ingin membayar tagihan listriknya, korban Sri Utami merasa curiga bahwa pada bulan Maret dan April 2015 pembayarannya sangat tinggi, tidak seperti biasanya.

"Akibat kejadian ini, korban Sri Utami mengalami kerugian sebesar ‎Rp3.170.205," pungkasnya.

Editor: Udin