Didakwa Berlapis, Terdakwa Alkes RSUD Embung Fatimah Ajukan Eksepsi
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 03-08-2016 | 18:50 WIB
fadillah.jpg

Terdakwa Fadillah Ratna Dumilah Malarangan (57) menggunakan tas warna orange meninggalkan persidangan di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Fadillah Ratna Dewi Malarangan (57), mantan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya dengan pasal primer dan subsider dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2011 yang merugikan negera sebesar Rp5.624.815.696. 

Keberatan itu disampaikan terda‎kwa melalui kuasa hukumnya, Bali Daloh SH, usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto SH, dari Kejaksaan Negeri Batam dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Prestyo Wibowo bersama Zulfadli SH dan Suherman SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (2/8/2016).

Dalam dakwaannya, JPU Triyanto mengatakan, terdakwa Fadillah merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mendapatkan anggaran kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB yang bersal dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN) senilai Rp20 miliyar.

"Terdakwa diancam dengan pasal 2 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 KUHP, dalam dakwaan primer," kata JPU.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU yang sama, atas jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK yang tidak dilaksanakan dengan Parpres Pengadaan Barang dan Jasa, serta Permendagri Nomor 13 tahun 2006, serta Peraturan Pemerintah tentang Pengguanaan Keuangan Daerah.

"Terdakwa Fadillah bersama-sama dengan tersangka Fransiska Ida Sofiya Prayitno sebagai peminjam perusahan PT Masmo Masjaya yang dilakukan penuntutan secara terpisah, yang sempat buron, sebagai pemenang lelang bersama dengan PT Sangga Cipta Prawita sebagai pendamping dan PT Trigels sebagai pemenang pendamping," ujar Triyanto.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Prestyo Wibowo sidang hingga satu pekan, atau Selasa (9/8/2016), dengan agenda mendengarkan eksepsi.

Baca: Mabes Polri Tetapkan Direktur RSUD Embung Fatimah Tersangka Korupsi Alkes

Editor: Udin