Ekwansyah, Terdakwa Pembunuh ABK Kapal Dituntut 15 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 02-08-2016 | 10:38 WIB
ekwansyah.jpg

Terdakwa Ekwansyah Daud Alis Eka (23) saat meninggalkan persidangan di PN Tanjungpinang tertunduk lesu usai mendengar tuntutan JPU (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Ekwansyah Daud Alias Eka (23) pembunuh anak Buah Kapal (ABK) bernama Herman alias Boy, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan SH diPengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (1/8/2016).

Dalam tuntutannya, Ricky menyatakan terdakwa  terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 338 KUHP.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman ‎15 tahun penjara," ujar JPU.

Atas tuntutan ini, terdakwa ‎Ekwansyah melalui Penasehat Hukumnya, M.Indra Kelana SH akan menyatakan pembelaan secara tertulis.

Usai mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Acep Sopian Sauri SH bersama anggotanya Iriati Khoirul Ummah SH dan Santonius Tambunan menunda persidangan satu pekan mendatang.

Dalam dakwaannya, JPU menceritakan, kejadian itu berawal saat terdakwa Ekwansyah Daud sedang duduk-duduk sambil minum minuman beralkohol di dekat dermaga Pelabuhan Sripayung KM 6 bersama terdakwa Febrianto, saksi Bayu, dan saksi Heri pada Kamis (7/4/2016) lalu sekira pukul 23.30 WIB.

Saat itu kedua terdakwa menegur orang-orang yang sedang ribut-ribut dan menggeber-geber sepeda motornya dan menyuruh orang-orang itu untuk bubar.

Namun setengah jam kemudian, terdakwa Hairol bersama-sama teman-temannya dengan menggunakan 3 sepeda motor mendatangi terdakwa Ekwansyah untuk menanyakan siapa yang telah meninju adiknya dan langsung meninju terdakwa Ekwansyah dengan menggunakan tangan kanan, seketika terdakwa Ekwansyah langsung terjatuh ke laut.

Mendapat perlakuan seperti itu, terdakwa Ekhwansyah langsung naik ke kapal lagi dan mengambil satu buah pisau di dapur kapal, kemudian langsung mencari terdakwa Hairol. Hanya saja terdakwa Hairol pergi dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor bersama korban Herman.

Melihat itu, terdakwa Ekhwansyah langsung mengejar dan menarik korban Herman, kemudian langsung menyeretnya kurang lebih 4 meter. Tak sampai di situ, terdakwa Ekhwansyah langsung menusukkan pisau dapur itu sebanyak 2 kali ke bagian perut sebelah kiri dan perut sebelah kanan korban. Sehingga korban tewas karena mengeluarkan banyak darah sebelum dibawa ke Rumah Sakit.

Editor: Udin