Terdakwa Raudiah Menangis Dituntut 15 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 02-08-2016 | 10:26 WIB
Sembunyikan-sabu-ke-ciput-jilbab.jpg

Terdakwa Raudiah Yusuf (41) menghapus Air matanya saat digiring ke sel tahanan PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Raudiah Yusuf (41) kurir sabu-sabu seberat 49,9 gram menangis saat dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (1/8/2016). 

Dalam tuntutannya, Haryo menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberatasan tindak pidana narkoba.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp800 juta, apabila tidak dapat membayar denda diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan penjara," ujar Haryo

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Sri Ernawati SH, akan menyatakan pembelaan.

Mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan SH, bersama dengan Purwaningsih SH dan Guntur Kurniawan SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, dalam persidangan JPU, Haryo menghadirkan empat saksi, masing-masing Saksi Malin, Andi Sigit, dan Maizalina yang ketiganya merupakan anggota KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang dan Saksi Libert Sirait selaku saksi penyelidikan.

Di dalam pesidangan, saksi Malin mengatakan, pada waktu dilakukan pemeriksaan ‎kepada seluruh penumpang yang menggunakan kapal Citra Indomas yang berasal dari Pelabuhan Stulang Laut Malaysia, dan pada saat dirinya melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Rodiah, saksi mencurigai dengan kelakuan terdakwa, sekitar pukul 12:00 WIB, Sabtu (19/4/2016) di Pelabuhan Internasional Sribintan Pura Tanjungpinang.

"Saya curiga kepada terdakwa ini, ketika saya periksa, karena terdakwa ini perempuan pada saat itu juga saya memanggil teman saya, Maizalina, untuk memeriksa seluruh tubuh terdakwa," ‎ujar Malin.

Saksi Maizalina membenarkan keterangan dari saksi Malin yang menyuruhnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Ketika dilakukan pemeriksaan di seluruh tubuh terdakwa, dirinya mencurigai Ciput  Jilbab yang dipakai oleh terdakwa.

"Pada saat saya buka jaitan Ciput Jilbab yang dipakai oleh terdakwa, berisikan empat paket sabu-sabu yang dibalut dengan kertas Karbon dan di dalamnya terdapat sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening," ungkapnya.

Menurut sepengetahuan saksi Maizalina, kertas karbon tersebut berfungsi untuk ‎menyamarkan barang tersebut agar tidak terdeteksi ‎mesin Exray.

Sementara itu, di dalam persidangan saksi Libert Sirait mengatakan, dari pengakuan terdakwa, dirinya sudah tiga kali membawa sabu-sabu dari Malaysia dengan modus menyimpan sabu di dalam Ciput Jilbab.

"Terdakwa mengaku sudah tiga kali, atas suruhan Nur (DPO) dan Ade (DPO)  dengan bayaran Rp3.500.000, dengan catatan apabila sabu-sabu itu sampai ketangan Danil (DPO) warga Tanjungpinang. Pada saat yang ketiga kalinya terdakwa ditangkap oleh pihak Bea Cukai," paparnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Haryo menyatakan, terdakwa ‎melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35  tahun 2009 sebagaimana dalam dalam dakwaan primer dan melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 Sebagaimana dalam dakwaan subsider. ‎

Editor: Udin