Sebagai KPA/PPK, Andi Agrial Harusnya Tersangka Utama

PH RTND Nilai Kejati Kepri Tebang Pilih Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Mess Anambas
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 01-08-2016 | 17:18 WIB
bastari-majid.jpg

Bastari Majid, kuasa hukum tersangka RTND.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dinilai tebang pilih dalam penetapan para tersangka kasus korupsi pembelian asrama mahasiswa dan mes Pemkab Kabupaten Anambas di Tanjungpinang tahun anggaran 2010.

"Kejati seharusnya menetapkan Andi Agrial sebagai tersangka. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Andi Agrial yang memegang peranan penting untuk menolak atau menyetujui pencairan dana," kata Bastari Majid, penasehat hukum (PH) tersangka Raja Tjelak Nur Djalal (RTND), mantan Sekda Kabupaten Anambas, Senin (1/8/2016).

Bastari menjelaskan, seharusnya Andi Agrial menjadi tersangka utama sebab tanpa ada persetujuan dari KPA/PPK pencairan dana pembelian bangunan, tanah asrama mahasiswa dan mess daerah Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) ini tidak dapat dicairkan.

"Malah Andi Agrial sampai saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka, apalagi penahanan," katanya. ‎

Bastari mengungkapkan, bahwa yang dilakukan kliennya sudah sesuai dengan Perpres nomor 65 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Presiden no 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan peraturan kepala BPN nomor 3 tahun 2007.

"Pengadaan tanah kurang dari 1 hektar tidak perlu ahli apraisal dalam menentukan harga tanah.Tapi cukup musyawarah jual beli, yang ditentukan dalam musyawarah kedua belah pihak," paparnya. ‎

Menurutnya, penetapan harga, dapat berpedoman dengan NJOP tahun berjalan dengan memperhatikan lokasi sekitar. Hal itu sudah dilakukan semua dan diserahkan kepada PPK dan PPTK untuk melaksanakan pembayaran. Dimana, pembayaran dilakukan oleh PPK, Andi Agrial yang memproses pencairan uang pengadaan mess itu.

"Ada keanehan dalam kasus ini, ketua panitia ini bukan termasuk pada UU dia hanya panitia intern sesuai dengan Pepres 36 tahun 2005, klien saya tidak ada menerima uang satu sen pun dari proyek pengadaan mess ini," pungkasnya.

Editor: Dodo