Kenapa KM Karisma Indah Aman-aman Saja Lakukan Penyelundupan?
Oleh : Charles Sitompul
Minggu | 31-07-2016 | 20:18 WIB
KM-Kharisma-Indah12.jpg

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S. Irawan saat berada di atas KM Karisma Indah yang menyelundupkan barang-barang ilegal. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTDAY.COM).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang- Saksi Sairin dan para ABK menegaskan KM Karisma Indah sering melakukan penyelundupan sejumlah barang ilegal dari Singapura ke Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Modusnya, dengan membawa ikan ekspor dari Pelantar II Tanjungpinang ke Singapura, dan baliknya dari Singapura membawa sejumlah barang ilegal, seperti sembako, barang elektronik, buah-buahan dan barang bekas lainnya tanpa dilengkapi dokumen impor.

Namun, terhadap aktivitas penyelundupan yang dilakoni KM Karisma Indah, Bea Cukai Kepri terkesan tutup mata. Tidak hanya tutup mata, tapi bahkan main mata.

Seorang warga Pelantar II Tanjungpinang, yang juga mantan anak buah kapal (ABK), mengatakan, mulusnya praktik penyelundupan yang dilakukan KM Karisma Indah tak terlepas dari main mata dengan aparat Bea Cukai Tanjungpinang dan Provinsi Kepri.

Petugas BC yang melakukan patroli di laut, ungkap sumber yang mengaku pernah menggeluti dunia penyelundupan, main mata dengan menempelkan segel pengawasan dan pencacahan atas pemberitahuan PIB impor barang yang diangkut guna dilakukan pembongkaran di pelabuhan yang ditunjuk.

"Setoran per bulan untuk kepala BC (Bea Cukai, red) puluhan juta. Komandan dan anggota kapal patroli lain lagi. Mereka seolah-olah menyegel barang di tengah laut agar tidak ditangkap aparat lain, dengan alasan sudah ada pemberitahun kedatangan kapal dan barang," ujar salah sumber yang enggan mengungkap identitasnya kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (31/7/2016).

Mantan ABK ini juga mengatakan, manifest kapal yang sering tidak sesuai dengan muatan barang, sering didiamkan saat dilakukan pemeriksaan, karena sebelumnya si oknum telah diamankan.

"Biasanya nama barang yang terdaftar di dalam manifest hanya paku, kertas sembahyang, gaharu, tali nilon dan jaring. Tapi kenyataannya, di barang yang dalam kapal, yah seperti yang ditangkap TNI AL, ada beras, gula, minuman keras, barang elektronik, barang bekas lainnya dan ada juga barang-barang terlarang," ungkapnya.

"Praktik ilegal ini, kata sumber, sudah berlangsung lama dan tidak hanya terjadi di Tanjungpinang saja, tapi juga terjadi di Bintan, Karimun dan daerah lainnya di Kepri," tambah sumber.

Sebelumnya, dua kapal penyeludup KM Karisma Indah Milik Ahang dan KM Kawal Bahari Milik Akau ditangkap Tim Western Fleet Quick (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang, karena membawa barang dan mempekerjakan ABK tanpa dilengkapi dengan setifikasi dan buku Pelaut dan administrasi izin memuat barang berupa manifest atas barang seludupan KM Karisma Indah Milik Ahang, membawa barang dari Singapura.

Saat ditangkap TNI-AL di Perairan Pulau Bayen, didalam palka KM Karisma Indah GT.244 saat itu ditemukan 25 Ton Gula, dan 25 Ton Beras, 2.500 slop rokok, dua koli bangwang merah dan bawang putih, buah-buahan dan barang Lartas lainya tanpa menggunakan dokumen atau manifes.

Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM sebelum ditangkap TNI-AL, Kapal penyeludup yang tengah lama bebas melakukan Penyeludup‎an barang illegal ini, diinformasikan membawa sejumlah barang terlarang seperti bahan Prekusor Narkoba dari luar negeri ke Tanjungpinang.

Namun saat diamankan, dua Kapal KM.Karisma Indah dan KM Kawal Bahari ditemukan hanya membawa, sejumlah Barang illegal dan tanpa Dokument manifest seperti ratusan Kardus Minuman Beralkohol Mekr, Tiger, Heniken, dan ABC, Puluhan Ton Beras, Gula, Bawang, dan barang eieltronik bekas lainya.

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama S.Irawan mengatakan, S.Irawan mengatakan, penangkapan KM.Karisma dan KM.Kawal Bahari dilakukan, dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan penyeludupan sebagai mana yang diamanatkan Presiden Joko Widodo Melalui Rapat Terbatas yang dilakukan dengan Kementeriaan Terkait, Instansi lain, dan termasuk TNI dan Polri.

"Kami dari TNI-AL akan tetap komitment, dalam penindakan Penyeludupan dan Illegal Fishing di laut, Yang salah akan tetap kami tindak dan lakukan proses Hukum,"ujarnya.

Dengan komitment TNI, dalam melakukan Penindakan setiap kejahatan di laut itu, S.Irawan juga berharap juga dibarengi dengan komitment semua instansi lain, dalam pelaksanan Penuntutan dan ptoses hukum yang dilakukan, sesuai dengan Kewenangan masing-masing.

"Saya juga yakin, Instansi lain, juga akan mendukung apa yang sudah di Programkan Pemerintah dalam pemberantasan Kejahatan, Penyeludupan dan Illegal Fishing di Kepri,"ujarnya.

Penyidikan Kasus Pelayaran KM.Karima Indah dan KM.Kawal Bahari telah dilakukan oleh TNI-AL yang saat ini prosesnya Penuntutan dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepri, sedangkan kasus kepabenananya yang sudah diserahakan penyidik TNI-AL ke Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Kepri di Tanjung Balai Karimun, hingga saat ini prosesnya belum jalan dan juga masih mengendap. ‎

Editor: Surya