Tujuh Pemetik dan Dua Penadah Motor Curian Digulung Polisi Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 30-07-2016 | 17:12 WIB
ekspose-curanmor-pinang-216.jpg

Sembilan tersangka curanmor saat diekspose di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang berhasil membekuk tujuh pemetik dan dua penadah di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Dalam ekspose kasus curanmor di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (30/7/2016), diketahui masing-masing pelaku curanmor antara lain Feb alias Wayan ( 23), RM (16), AS ( 17) , Hj alias Jiri (20), Fitr (19), Fbr alias Yayan dan Rmd alias Rama (19).

Sementara, penadah yang juga diringkus adalah Rk (30) dan BOS ( 23). Diketahui kesembilan tersangka merupakan perantau dari daerah Dabo yang bekerja sebagai buruh bangunan di Tanjungpinang.

Kabag Operasional Polres Tanjungpinang Kompol Sujoko mengatakan, semua tersangka ini merupakan komplotan curanmor yang melakukan aksinya di tempat yang berbeda.

"Mereka beraksi di jalan Kota Piring, showroom Scond Jaya KM 8, parkiran Swalayan Pinang Lestari KM 9, parkiran Kedai Kopi Bacan, Jalan Radar Perum Lembah Hijau Blok H No 13, Perum Bukit Indah Lestari KM 8, Jalan Sidomakmur Gang Nira no 119 dan Jalan Batu Kucing Kota Tanjungpinang," kata Sujoko.

Sujoko menjelaskan ada dua korban melaporkan. Korban pertama memarkirkan motornya didepan teras rumahnya, Jalan Sidomakmur Gang Nira no 119, pada Rabu (15/6/2016) lalu dan korban dengan posisi yang sama Jalan Batu Kucing Kota Tanjungpinan‎g pada Selasa (12/7/2016) lalu.

"Setelah menadapat laporan itu maka pihak polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku," katanya.

Akhirnya setelah dilakukan penyelidikan maka di ketahui pelakunya Aksan dan setalah dilakukan pemeriksaan bersama tersangka Rizki Maulan mengakui ‎bahwa mengambil sepeda motor tersebut di dua TKP yang ditangkap di Kota Batam dan tersangka Ramadhan Di Tanjungpinang, Senin( 25/7/2016).

"Sepeda motor itu diletakkan di rumah kosan tersangka di Jalan Anggrek Kota Tanjungpinang dan setelah itu dijual kepada tersangka Rk dengan harga Rp1 juta ," ungkapnya.

Menurut Sujoko barang bukti yang diamankan dari pelaku satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam bernomor polisi BP 5818 WO dan satu unit Honda Kharisma warna hitam BP 2793 RT.

Sementara itu untuk kawasan daerah hukum Polsek Tanjungpinang Timur, Sujoko mengatakan modus operandinya tersangka mengambil sepeda motor yang tidak dikunci stang dan setiap melakukan aksinya mereka selalu berdua.

Penangkapan pertama kali dilakukan petugas terhadap BOS‎ yang merupakan penadah motor curian. Dari nyanyiannya, akhirnya terbongkarlah komplotan yang diduga melakukan aksinya, Sabtu (23/6/2016) malam.

‎Kelima pelaku ditangkap petugas dari sejumlah lokasi yang berbeda yakni Batam, Bintan dan Tanjungpinang. Kesemuanya merupakan pendatang dari luar Kota Tanjungpinang.

Ketujuh tersangka ini, djerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara dan kedua tersangka penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Dodo