Penundaan Eksekusi Terpidana Mati Asal Kepri Sepenuhnya Keputusan Kejagung
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 29-07-2016 | 17:10 WIB
pujo-lestari-agus-hadi_(1).jpg

Dua terpidana mati kasus narkoba di Batam, Agus Hadi alias Oki (53) dan Pudjo Lestari (42)  saat menjalani sidang PK di Lapas Barelang, 19 Januari 2015 lalu. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan belum dilaksanakannya eksekusi terhadap dua, sebelumnya disebut tiga, terpidana mati asal Kepri, sepenuhnya merupakan keputusan Kejaksaan Agung.

Asisten Intelijen Kejati Kepri, Murtono, mengatakan, penundaan eksekusi dua terpidana mati asal Kepri bersama terpidana lainyna merupakan keputusan dan kewenangan Kejaksaan Agung RI, dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pidana ‎Umum (Jampidum).

"Bukan batal tetapi ada penundaan, sebagaimana yang diputuskan Kejaksaan Agung," kata Murtono kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (29/7/2016).

Sebelumnya, tambah Murtono, ‎administrasi eksekusi terhadap 14 terpidana mati, termasuk dua terpidana mati asal Kepri, sudah selesai dilakukan, mulai dari penyampaian notifikasi eksekusi kepada keluarga dan pengacara terpidana, isolasi, pendampingan rohaniawan dan prosesdural lain sesuai dengan aturan dan UU. Demikian juga, jaksa eksekutor dari Kejari Batam dan Kejati Kepri juga telah datang dan dipanggil Kejaksaan Agung.

‎Namun,‎ kata Murtono, sebagaimana dikatakan Kejaksaan Agung RI, pelaksanaan eksekusi 14 orang terpidana mati, semula sudah disiapkan. Tapi menjelang eksekusi Jaksa Agung Muda Pidana Umum melaporkan adanya persoalan yuridis dan non-yuridis yang menyebabkan eksekusi terhadap 10 terpidana yang sudah disiapkan batal dilakukan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmat dalam jumpa pers di Cilacap, Jawa Tengah, usai pelaksanaan hukuman mati di Nusakambangan, mengatakan, ‎sebelumnya 14 terpidana mati sudah direncanakan akan dieksekusi namun dalam pelaksanaannya empat terpidana yang jadi dilakukan eksekusi.

"Dengan kajian kami bersama tim yang ada kami memutuskan hanya empat. Tentu banyak pertimbangan untuk diambil rekomendasi secara mendalam, salah satunya bahwa dari segi perbuatan mereka itu termasuk dalam perbuatan memasok narkotika," jelasnya.

Sehingga eksekuti mati yang dilakukan pada Jumat (29/7/2016) pagi sementara hanya dilakukan pada empat terpidana mati, masing-masing Freddy Budiman (WNI), Acena Seck Osmane, Michael Titus Igweh dan Humprey Ejike alias Doctor.

Editor: Dodo